98 PNS di Lingkungan Pemda Kota Cirebon Terima SK Pensiun dan Tanda Penghargaan

Cirebon,- Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Penyerahan SK itu berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/5/2024).

Penyerahan SK pensiun itu, dibarengi juga dengan penyerahan tanda penghargaan kepada 98 PNS di Lingkungan Pemda Kota Cirebon, yang akan memasuki Purnabakti Triwulan III dan IV tahun 2024.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengucapkan selamat, terima kasih, dan apresiasi yang tinggi kepada PNS di lingkungan Pemda Kota Cirebon yang akan segera menyelesaikan tugas dan pengabdian. Sebentar lagi, menurut Agus, akan memasuki fase kehidupan yang baru sesuai TMT (terhitung mulai tanggal) pensiun yang sudah ditetapkan.

BACA YUK:  Mulai Dari Rp 4.000, Makan Sego Bu-De Resep Warisan Nenek Bisa Bikin Kenyang

“Masa kerja yang sudah dilewati, pengabdian terhadap pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk secara khusus di Pemerintah Daerah Kota Cirebon, menjadi sebuah proses panjang kehidupan yang kita lewati,” ujar Agus.

Dari 98 PNS yang menerima SK pensiun dan tanda penghargaan, kata Agus, akan melanjutkan kembali kepada fase kehidupan berikutnya. Karena, batas usia pensiun adalah sesuatu batas yang pasti, yang harus kita jalani.

“Ini juga menjadi bagian dari rasa syukur, kita bisa melewati dan pada saatnya kita masuk dalam fase batas usia pensiun sesuai dengan TMT yang melekat. Mudah-mudahan kita semua dalam keadaan sehat dan di ridhoi oleh Allah SWT, termasuk rasa bahagia bisa melewati fase itu bersama keluarga,” katanya.

BACA YUK:  Audiensi dengan Bawaslu Kota Cirebon, Pentingnya FOMO Berpartisipasi Aktif dalam Proses Pilkada 2024

Pada kesempatan itu, Agus juga berharap, kepada PNS yang nantinya sudah masuk masa pensiun untuk dapat melibatkan diri pada berbagai kegiatan di masyarakat. Sehingga tetap bisa memiliki aktivitas yang bermanfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.

“Masa pensiun dapat diisi dengan melibatkan diri pada berbagai kegiatan masyarakat, sosial, atau kegiatan lain, sehingga tetap berdaya dan memiliki aktivitas yang bermanfaat. Karena, masa pensiun bukan akhir dari segala bentuk aktivitas dan pengembangan kreativitas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Laksmi mengatakan ada 98 PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang menerima SK Pensiun dan Tanda Penghargaan yang akan memasuki Purnabakti Triwulan III dan IV tahun 2024.

BACA YUK:  Minta Segera Diperbaiki, Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Pagar Roboh di Kawasan Kotaku Panjunan

“98 orang ini terdiri dari jabatan struktural 14 orang, jabatan fungsional tertentu sebanyak 49 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 35 orang,” ujar Sri Laksmi.

Berdasarkan TMT batas usia pensiun (BUP), menurut Sri, terdiri dari BUP TMT 1 Juli 2024 sebanyak 16 orang, 1 Agustus 2024 sebanyak 18 orang, 1 September 2024 sebanyak 22 orang, 1 Oktober 2024 sebanyak 11 orang, 1 November 2024 sebanyak 17 orang, dan 1 Desember 2024 sebanyak 14 orang.

“Berdasarkan golongan ruang, terdapat 10 orang golongan II, golongan III sebanyak 42 orang, dan golongan IV sebanyak 46 orang,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *