Target 2,5%, Capaian Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Kota Cirebon Baru 1,7 Persen

Cirebon,- Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dikebut oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Pasalnya, dari total jumlah penduduk Kota Cirebon, pihaknya menargetkan sebesar 2,5 persen warga memiliki IKD.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Dahlan mengatakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus berupaya untuk mengejar target masyarakat untuk melakukan registrasi pembuatan IKD. Karena, lanjut Atang, Pemda Kota Cirebon ditargetkan sebesar 2,5 persen dari total jumlah penduduk Kota Cirebon.

BACA YUK:  10 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Tepat Berusia 17 Tahun pada 14 Februari 2024

“Kami ditargetkan 2,5 persen untuk masyarakat melakukan registrasi kepemilikan IKD. Namun, sampai saat ini IKD di Kota Cirebon baru tercapai 1,7 persen,” ujar Atang, Selasa (10/10/2023).

Untuk mengejar target tersebut, kata Atang, petugas Disdukcapil hingga petugas di kecamatan akan meminta masyarakat melakukan registrasi IKD saat membuat KTP elektronik. Karena, untuk melakukan registrasi IKD itu harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Jadi, bila ada masyarakat yang membuat KTP elektronik di kantor Disdukcapil atau di kantor kecamatan, kita langsung arahkan untuk registrasi IKD. Karena saat registrasi IKD ini akan ada barcode untuk aktivasi,” katanya.

BACA YUK:  932 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Belum Melakukan Perekaman KTP-el

Selain itu, walau baru mencapai 1,7 persen, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivasi IKD. Karena penerapan IKD ini merupakan mandat dari pemerintah pusat yang merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Di Kota Cirebon sendiri, aktivasi IKD ini sudah di mulai sejak awal tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Untuk aktivasi IKD ini, pemohon harus mengunduh aplikasi IKD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor handphone, dan email yang aktif.

BACA YUK:  Tahun Baru Imlek, Takebayashi Cirebon Luncurkan 4 Paket Hampers

“Sebelum aktivasi, pemohon haru mengunduh aplikasi IKD, setelah itu akan diarahkan melakukan pendaftaran. Setelah mengisi pendaftaran akan mendapatkan barcode, sehingga aktivasi ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan barcode tersebut,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *