Lembaga Sensor Film RI Gelar Sosialisasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film di Cirebon

Cirebon,- Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar sosialisasi layanan penyensoran film dan iklan film dengan pemangku kepentingan perfilman.

Acara yang diikuti oleh pelaku perfilman tersebut, berlangsung di Onxy Room Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Selasa (30/4/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LSF RI, Rommy Fibri Hardiyanto. Selain itu, sosialisasi layanan penyensoran film dan iklan film dikemas dengan kegiatan diskusi dengan menghadirkan narasumber seperti M. Soleh Artiawan mewakili Direktorat Perfilman Musik dan Media Baru Kemendikbudristek, Sekretaris Komisi II LSF RI Roseri Rosdy Putri, dan Nasrullah Ketua Komisi I LSF RI.

BACA YUK:  HUT ke-11, Aston Cirebon Hotel Bagikan Tanaman Hias Pada Tamu

Ketua LSF RI, Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan selain ingin bersilaturahmi dengan pelaku perfilman di Cirebon, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara lembaga sensor dan pelaku industri film lokal.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan konten yang sesuai dengan aturan dan norma sosial.

“Kami dari lembaga sensor film selalu mengadakan sosialisasi dengan melibatkan pelaku perfilman, pegitan film, atau pelaku usaha perfilman di kota-kota di Indonesia. Sosialisasi ini diselenggarakan di lebih dari 100 kota di Indonesia, salah satunya di Cirebon,” ujar Rommy.

LSF, kata Rommy, selalu berurusan dengan pemangku perfilman yaitu teman-teman yang bergerak di perfilman, mulai dari produser, sutradara, pemain, distributor dan lainnya.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Jenguk Anggota PPK yang Sakit di RS Siloam Putera Bahagia

Oleh karena itu, LSF yang selalu dikenal hanya melakukan penyensoran, ingin mendatangi kota-kota dan melakukan sosialisasi.

“LSF era milenial sekarang, kami tidak hanya melulu tentang penyensoran. Tapi ada yang lebih penting, yaitu kami melakukan sosialisasi tentang regulasi atau tata aturan yang melingkupi dunia perfilman, budaya sensor mandiri, agar kita semua memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah dan memilih tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia,” katanya.

Dalam amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman, kata Rommy, LSF memiliki tanggungjawab melakukan penelitian, adegan, suara, penilaian tema, hingga text terjemahan suatu film sebelum film tersebut diedarkan.

BACA YUK:  Momen Haru di Sidang Terbuka Senat UGJ 2024, Wisudawati yang Meninggal Diwakili Ibunya

“Untuk itu, strategi yang kami lakukan dengan melakukan sosialisasi lewat gerakan budaya sensor mandiri denganklasifikasi usia yang dibagi menjadi 4 diantaranya SU (semua umur), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (di atas 17 tahun), dan 21+ (diatasi 21 tahun),” jelasnya.

Sepanjang tahun 2023, kata Rommy, total film dan iklan film disensor oleh LSF sebanyak 41.491 judul. Dari total tersebut, 25.875 judul film nasional dan 15.616 judul film asing atau luar negeri. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *