Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 13 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Inex, dan Obat Keras Terbatas

Cirebon,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 13 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pil extacy jenis inex, dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar. Seluruh tersangka yang diamankan tersebut dikategorikan sebagai pengedar.

13 tersangka yang berhasil diamankan yakni BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), IA (30), MF (23), AF (26), SM (21), Am (26), AP (25), ES (31), dan MS (25). Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan selama satu bulan itu, terdapat satu orang yang merupakan residivis berinisial DK.

BACA YUK:  Tingkatkan Perekonomian, Bupati Cirebon Serahkan 40 Bentor untuk MWC NU

“Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, kepada About Cirebon Jumat (10/5/2024).

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 321,16 gram, yang terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 1 paket ukuran sedang, 20 paket sabu yang dicor, dan 1 paket ukuran sedang. Kemudian barang bukti narkotika jenis extacy sebanyak 108 butir dan 4.510 butir obat keras terbatas.

“Dari 13 tersangka yang diamankan, kami mengamankan tersangka IA (30) yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus baru. Pelaku ini membuat paket sabu dengan memasukan ke plastik klip lalu di cor menyerupai batu dengan dilapisi cat warna biru dan hijau,” kata Rano.

BACA YUK:  Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Konon Dibangun Hanya Satu Hari Satu Malam

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rano,tersangka IA mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, agar jaringan pengedar sabu-sabu tersebut bisa terbongkat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto menambahkan pelaku IA sudah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Cirebon selama 6 bulan. Pelaku IA merupakan kurir yang diperintahkan oleh LO yang kini masih buron.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Berkomitmen Siap Kerja Sama dengan Pemilik Media Online di Cirebon

“IA ini tugasnya sebagai kurir dan pembuat paket sabu yang dicor. IA mendapatkan kiriman sabu-sabu, kemudian membuat paket tersebut. Lalu IA ini menaruh barang tersebut ditempat tertentu dan mengirim lokasi kepada LO dan LO akan mengirim lokasi kepada pembeli,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *