Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kedawung

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang terjadi di Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024). Pelaku berinisial C (30) ditangkap di Karangsembung, Kabupaten Cirebon, 3 jam setelah kasus tersebut terungkap pihak Kepolisian.

“Proses penangkapan pelaku tidak terlalu lama. Pada pukul 20.40 WIB, pelaku C berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024).

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Miravell di bulan Februari 2024

Pelaku C, menurut Rano, merupakan salah satu pegawai koperasi di wilayah Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Sedangkngkan korban AN (21) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Pihaknya menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (9/4/2024) di Gang Pulomas, Desa Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sekitar pukul 15.30 WIB, menurut Rano, pihaknya mendapatkan laporan kejadian tersebut.

“Untuk modus pelaku melakukan tindak pidana menghilang nyawa orang itu, dengan cara mencekik dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi, hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mencoba menyembunyikan korban dengan cara memasukan ke dalam lemari di dalam kos-kosan tersebut,” katanya.

BACA YUK:  Gagalkan Tawuran Konten, Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Remaja

Rano juga mengungkapkan motif dari pelaku karena sakit hati dan tidak terima, karena korban meminta untuk dibayar di awal untuk kencan. Kemudian korban berontak ketika diajak berhubungan, serta menggigit tangan pelaku.

“Karena pelaku kesal, lalu mencekik di bagian leher dan memukul wajah korban berkali-kali. Penyebab kematian korban, karena mati lemas karena dicekik oleh pelaku serta ditandai dengan bintik pendarahan diselaput kelopak bata, paru-paru dan jantung,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prastyo menjelaskan pelaku C dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA YUK:  Yeloo Mob dan Assam C.K. Rilis Single Nobody Wanst to Abandon

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Anggi. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *