Forum Pengada Layanan Apresiasi Atas Diresmikan RUU TPKS

Cirebon,- DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang menjadi inisiator DPR. Dengan diresmikan RUU TPKS, Forum Pengada Layanan (FPL) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPR.

Selain FPL, apresiasi atas diresmikan RUU TPKS juga disampaikan kepada perempuan-perempuan DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar dan PPP.

“Kami yang beranggotakan 115 lembaga layanan yang fokus bekerja mendampingi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia yang juga tergabung dalam jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen DPR RI,” ujar Sekretaris Nasional FPL, Veni Siregar dalam keterangan yang diterima About Cirebon, Rabu (19/1/2022).

Pihaknya mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022. Sehingga rakyat Indonesia memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban. Selain itu pihaknya, meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat melibatkan peran serta masyarakat, khususnya Lembaga layanan, penyintas dan keluarga korban.

BACA YUK:  Arus Balik Lebaran, Jurnalis di Cirebon Berikan Imbauan dengan Pantun Melalui Pengeras Suara

Mengingat, kata Veni, dalam catatannya ada beberapa hal krusial yang belum terakomodir dalam draft yang dikeluarkan DPR tanggal 8 Desember 2021.

“Satu langkah maju proses legislasi dalam mendorong proses pembahasan RUU yang akan dilakukan bersama pemerintah,” tuturnya.

Beberapa catatan krusial dari FPL antara lain, poin menimbang, pasal asas yang memasukan iman, takwa dan ahlak mulia, hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual, menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat, memangkas lima bentuk-bentuk kekerasan seksual dari 11 bentuk juga belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan, perempuan yang dipaksa kawin dengan modus penculikan yang mengatasnamakan budaya (kawin tangkap) dan korban aborsi paksa.

BACA YUK:  Info Pemadaman Listrik di ULP Cirebon Kota Selasa 19 Maret 2024

Untuk itu, Forum Pengada Layanan mendesak DPR harus melakukan perbaikan substansi draft RUU TPKS yang belum mengakomodir semua elemen kunci, diantaranya memasukan lima bentuk kekerasan seksual mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk Kekerasan Seksual, serta menghilangkan pasal asas iman, takwa dan ahlak mulia karena tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundangundangan dalam UU No.12 Tahun 2011 dan beberapa hal yang masih perlu dirumuskan secara seksama.

DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan secara terbuka dan harus memastikan pelibatan masyarakat, korban/penyintas dan pendamping di setiap tahapan pembahasan. DPR untuk mengkonsolidasikan kebutuhan semua pihak, khususnya korban agar RUU TPKS yang dihasilkan komprehensif dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kompromi politik dalam proses legislasi dapat dihindarkan.

BACA YUK:  Ikuti Career Day, LPK Sudotsu Masa Depan Tawarkan Peluang Bekerja di Jepang

Pimpinan DPR RI, Pimpinan Partai Politik serta ketua Fraksi DPR RI terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS, sehingga tujuan RUU untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.

Untuk itu Forum Pengada Layanan (FPL) juga mengajak masyarakat, korban/penyintas, pendamping dan media untuk terus mengawal substansi RUU TPKS yang mengakomodir 6 elemen kunci.

“Kami mengajak masyarakat, korban/penyintas, pendamping dan media untuk terus mengawal RUU TPKS. Ada enam elemen kunci yaitu, 11 jenis Tindak Pidana Kekerasaan Seksual, Hukum Acara (Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, dan Pemidanaan), Hak Korban, Keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping korban, Pencegahan, Peran Serta Masyarakat dan Koordinasi dan Pengawasan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *