Diduga Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Oknum Pemuka Agama Masuk DPO Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Diduga rudapaksa anak sambung, oknum pemuka agama asal Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tersangka berinisial NSA yang baru menjalani pemeriksaan satu kali itu, menghilang dan kasusnya menguap.

Pengacara korban, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., CRA., CMLC dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP), meminta terduga pelaku datang dan memberikan keterangan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bisa terang benerang.

Prof Henry yang diberi kuasa oleh HF selaku terlapor yang juga ibu dari korban NM itu, langsung mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk meminta penjelasan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 11 tahun, Jumat (26/4/2024). Kedatangannya disambut langsung oleh Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Kerahkan 270 Personil Amankan TPS di Pemilu 2024

“Kami berkunjung ke Polres Cirebon Kota ini untuk menanyakan terkait perkembangan perkara yang dialami oleh anak NM. Alhamdulillah diterima baik oleh Kapolres dan seluruh jajarannya, serta sudah mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian,” ujar Henry.

Perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini, menurut Henry, status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, karena diduga melarikan diri. Saat ini, menurut Henry, NSA baru dalam tahap pengejaran.

“Kami berharap segera ditangkap dan melakukan klarifikasi hak jawab, agar semuanya terjawab. Karena bagaimanapun juga NSA ini masih tersangka, jadi kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga perkara ini bisa terang benderang, itu yang kita inginkan,” ungkapnya.

“Jika nantinya ternyata memang ada dugaan melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan, kami harap bisa segera disidangkan dan diputus. Sehingga korban dan keluarganya bisa mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya.

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

Henry menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal dari HF dan NSA yang melangsungkan pernikahan siri pada bulan September 2014. Pada saat pernikahan ini, HF membawa seorang anak, dan anak NM inilah yang menjadi permasalahan. Status NM dan NSA merupakan ayah sambung.

“Pada saat pernikahan itu, NM ini masih berumur 1 tahun 11 bulan. Kurang lebih 9 tahun kemudian, pada tanggal 19 Mei 2023 korban anak NM berusia 10 tahun dan memberanikan diri menceritakan pada ibunya terkait perlakuan ayah sambungnya. Bahwa ayah sambungnya diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” jelasnya.

“perlakuan tersebut sudah sejak anak NM ini berusia 7 tahun dan yang sudah dilakukan NSA itu sebabnya 7 kali,” sambungnya.

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

Kemudian, kata Henry, pada tanggal 11 Juni 2023 ibu korban melakukan pelaporan di Polres Cirebon Kota. Laporannya terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Menurut informasi yang kami dapat tadi, laporan tersebut tidak ada yang terabaikan. Dari waktu ke waktu, (proses laporan) sudah sesuai, dan prosedurnya juga sudah sesuai. Kemudian pada tanggal 29 Februari 2024, ibu korban menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaporan SP2HP dari Polres Cirebon Kota yang intinya NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

“Lalu pada tanggal 3 April 2024, ibu korban menerima lagi SPDP dari Polres Cirebon Kota, yang intinya NSA tidak diketahui keberadaannya. Pada tanggal 1 April 2024, ibu korban juga mendapat DM di Instagram dari Humas Polri, yang diberitahukan bahwa NSA sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian RI,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *