Ini Kriteria Pelayanan Lost and Found Kehilangan Barang di Kereta Api Maupun Stasiun

Cirebon,- PT KAI (persero) terus meningkatkan layanan kepada pengguna jasa kereta api (KA). Selain pelayanan penumpang, PT KAI juga memberikan pelayanan penemuan dan kehilangan barang di dalam kereta api maupun di lingkungan stasiun.

Untuk penanganan penemuan barang mapun kehilangan barang di dalam kereta api maupun di area lingkungan stasiun ini dinamakan Pelayanan Lost and Found.

Tamsil Nurhamedi, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon mengatakan untuk pelayanan Lost and Found ini dibagi menjadi tiga kategori yang akan disimpan dalam Pos Pengamanan Stasiun.

Baca Yuk: Tingkatkan Layanan Untuk Barang Hilang, PT KAI Berikan Layanan Lost and Found Tanpa Dipungut Biaya

“Ada tiga kategori yakni barang makanan dan minuman, barang biasa dan barang berharga,” ujar Tamsil.

BACA YUK:  Hasil Musrenbang Kecamatan Harjamukti, DPRD Kota Cirebon Dukung 716 Program Kegiatan

Tamsil menjelaskan, kriteria barang makanan dan minuman meliputi makanan basah, makanan kaleng, buah-buahan, sayuran, roti, air mineral, dan lainnya. Kemudian barang biasa seperti sandal, sepatu, baju, jaket, charger, kasur, bantal, selimut, topi, koper dan lainnya.

“Untuk barang berharga meliputi perhiasan, kamera, laptop, handphone, dokumen, paspor, uang dan sebagainya,” jelas Tamsil.

Penyimpanan barang Lost and Found, lanjut Tamsil, diberlakukan ketentuan jangka waktu penyimpanan. Untuk kategori barang dan minuman basah dan cepat basi maksimal penyimpanan 1×24 jam terhitung sejak ditemukan, dan untuk makanan kering maksimal 7×24 jam.

Sedangkan kategori barang biasa, jangka waktu penyimpanan maksimal selama 1 bulan terhitung sejak ditemukan. Dan untuk kategori barang berharga, jangka waktu penyimpanan maksimal 3 bulan terhitung sejak ditemukan.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Jika barang Lost and Found telah melebihi batas waktu penyimpanan yang telah ditetapkan, maka PT KAI akan memberlakukan penghapusan barang Lost and Found.

Penghapusan barang tersebut dapat dilakukan dengan cara pemusnahan ataupun penyerahan kepada pihak kepolisian atau panti asuhan dan lembaga sosial.

“Barang Lost and Found yang telah melebihi batas waktu penyimpanan akan dilakukan inventaris oleh PT KAI. Untuk barang berharga akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian. Untuk barang biasa dan barang makanan minuman, akan dilakukan inventaris. Apabila barang masih memiliki nilai guna manfaat, maka akan diserahkan kepada panti asuhan atau lembaga sosial,” ungkapnya.

“Selain itu, barang akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan pemusnahan barang limbah yang berlaku di PT KAI,” tambah Tamsil.

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon Akan Gelar Gerakan Pasar Murah di 5 Titik

Untuk di wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, kata Tamsil, sesuai data selama tahun 2019 tercatat ada 209 pelayanan Lost and Found. Dimana dalam kategori barang berharga ada 146 pelayanan, kategori barang biasa ada 57 pelayanan, dan kategori barang makanan minuman ada 6 pelayanan.

Dari 209 barang Lost and Found tersebut, sebanyak 195 barang telah diambil oleh pemiliknya dan 14 barang masih tersimpan di Pos Pengamanan KAI.

“Barang Lost and Found bisa diambil oleh pemilik dengan menunjukkan KTP atau identitas lainnya, serta membawa tiket KA atau bukti transaksi pembelian tiket bagi penumpang yang kehilangan barang di dalam KA,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *