Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Ayah Sambung, Ini Keterangan Polisi

Cirebon,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemuka agama asal Purwakarta, Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah menetapkan NSA sebagai tersangka. Bahkan, tersangka NSA sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetya mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka. Pihaknya juga meminta kepada tersangka untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih dalam pencarian. Statusnya pun sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang,” ujar Anggi saat ditemui wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (26/4/2024).

Saat ini, kata Anggi, tim Satreskrim Polres Cirebon Kota di lapangan masih bergerak dan segera tertangkap. Anggi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan NSA, dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, agar segera ditindaklanjuti, berdasarkan hukum yang berlaku.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH untuk 3 Personel

“Sehingga, tersangka dalam hal ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena kami juga akan terus tetap mencari tanpa lelah dan letih untuk terus berupaya melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Anggi menjelaskan, status tersangka NSA dengan korban kekerasan anak di bawah umur tersebut adalah ayah sambung.

“Jadi ibu daripada korban ini menikah dengan NSA atau statusnya ayah sambung,” tandasnya.

Pada berita sebelumnya, Pengacara korban, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., CRA., CMLC dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) yang diberi kuasa oleh Ibu Koran HF menjelaskan kronologis kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

BACA YUK:  Disdik Kota Cirebon akan Terus Sosialisasikan Kurikulum Merdeka

Henry menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal dari HF dan NSA yang melangsungkan pernikahan siri pada bulan September 2014. Pada saat pernikahan ini, HF membawa seorang anak, dan anak NM inilah yang menjadi permasalahan. Status NM dan NSA merupakan ayah sambung.

“Pada saat pernikahan itu, NM ini masih berumur 1 tahun 11 bulan. Kurang lebih 9 tahun kemudian, pada tanggal 19 Mei 2023 korban anak NM berusia 10 tahun dan memberanikan diri menceritakan pada ibunya terkait perlakuan ayah sambungnya. Bahwa ayah sambungnya diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” jelasnya.

” Perlakuan tersebut sudah dilakukan sejak anak NM ini berusia 7 tahun dan yang sudah dilakukan NSA itu sebanyak 7 kali,” sambungnya.

Kemudian, kata Henry, pada tanggal 11 Juni 2023 ibu korban melakukan pelaporan di Polres Cirebon Kota. Laporannya terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA YUK:  Puncak Arus Balik Lebaran di Jalur Arteri Kota Cirebon Diprediksi 14 - 15 April 2024

“Menurut informasi yang kami dapat tadi, laporan tersebut tidak ada yang terabaikan. Dari waktu ke waktu, (proses laporan) sudah sesuai, dan prosedurnya juga sudah sesuai. Kemudian pada tanggal 29 Februari 2024, ibu korban menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaporan SP2HP dari Polres Cirebon Kota yang intinya NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

“Lalu pada tanggal 3 April 2024, ibu korban menerima lagi SPDP dari Polres Cirebon Kota, yang intinya NSA tidak diketahui keberadaannya. Pada tanggal 1 April 2024, ibu korban juga mendapat DM di Instagram dari Humas Polri, yang diberitahukan bahwa NSA sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian RI,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *