Truk Besar 4 Hari Dilarang Beroperasi di Tol Cirebon

Jakarta, 8 September 2016,- Kendaraan-kendaraan angkutan barang besar berupa truk pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi di jalan tol dan jalan non tol di delapan provinsi menjelang dan sepanjang libur hari Raya Idul Adha mulai 9 hingga 12 September 2016.

Dalam rilis yang diterima AboutCirebon, larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No. SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan yang berpotensi terjadi di jalan tol dan jalan arteri.

BACA YUK:  Tekan Angka Kriminalitas di Jalan, Willyan Buka Warung Makan Gratis di Cirebon

Larangan berlaku di Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Larangan juga berlaku di jalur yang mengarah ke tempat wisata. Namun, aturan tidak berlaku untuk truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), susu murni, bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak.

“Polisi bisa memprioritaskan kendaraan-kendaraan itu untuk tetap melaju,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (8/9/2016). (AC250)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *