Ssstttt… Ini Besaran Gaji di Cirebon yang Ditetapkan Pemerintah

Bandung, 22 November 2016,- Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2017 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 Nopember 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017.

Berdasarkan pantauan AboutCirebon dari salinan UMK yang ditetapkan, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah Rp1.433.901, sedangkan upah tertinggi Kabupaten Karawang Rp3.605.272.

[Baca ya : Kerja di Jawa Barat? Ini Gaji Seharusnya]

Sementara untuk daerah di Wilayah III Cirebon, Kabupaten Indramayu menjadi daerah dengan upah tertinggi Rp1.803.239, disusul Kota Cirebon Rp.1.741.682, Kabupaten Cirebon sebesar Rp1.723.578, Kabupaten Majalengka Rp1.525.623 dan Kabupaten Kuningan menjadi daerah dengan UMK terendah di wilayah Cirebon Rp1.477.352. (AC250)

Berikut salinan keputusan Gubernur tentang UMK 2017

Berikut salinan keputusan Gubernur tentang UMK 2017

Berikut salinan keputusan Gubernur tentang UMK 2017 (2)

Berikut salinan keputusan Gubernur tentang UMK 2017 (2)

 

Bagikan:
BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Lakukan Pengamanan Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 ke PPK

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *