Kerja di Jawa Barat? Ini Gaji Seharusnya

Bandung, 2 November 2016,- Gubenur Jawa Barat, Ahmad Heryawan akhirnya menandatangani ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 pada Selasa 1 November 2016.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP tahun 2017 sebesar Rp 1.420.600,- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah).
Dalam keputusan tersebut, Gubernur meminta upah minimum kota/ kabupaten di provinsi Jabar harus lebih tinggi dari UMP 2017.
” Keputusan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” ujar Gubernur dalam surat keputusan yang diterima About Cirebon Biro Jakarta, Selasa (2/11/2016).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP merupakan upah di bawah UMK sebagai jaring pengaman sosial yang dipakai sebagai acuan pengupahan untuk pekerja di berbagai Kota/ Kabupaten di Provinsi Jawa barat. (AC250)