Selama Januari 2021, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana

Cirebon,- Di penghujung Januari 2021, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana. Sebanyak 14 tersangka pun diamankan oleh petugas.

Adapun 10 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasa, satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan kasus kepemilikan senjata tajam.

Para tersangka yang diamankan berinisial KR (32), IA (24), AK (38), WR (43), IR (24), IF (18), IN (27), KS (21), CG (17), DN (21), SN (20), MN (61), ZN (28), dan WK (23). Rata-rata para tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Selama Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-sabu, Ganja, hingga Obat Keras Terbatas

Kasus yang berhasil diungkap dari mulai pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan hingga meninggal dunia, membawa senjata tajam ke Polsek, dan lainnya.

“Seluruh tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, yang diwakili Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (27/1/2021).

Ia mengatakan, sebagian tersangka berkomplot saat melakukan aksi kejahatannya. Misalnya, KR dan IA yang mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, serta WR dan IR yang mencuri batang besi pembatas jalan Tol Kanci – Pejagan.

BACA YUK:  Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan Polresta Cirebon

Sejumlah barang bukti juga diamankan jajarannya dalam pengungkapan 10 kasus tersebut. Dari mulai sepeda motor, berbagai spare part sepeda motor, golok, pisau sepanjang 25 cm, kabel, STNK, BPKB, pakaian, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 1951. Ancaman hukuman maksimal yang diberikan kepada seluruh tersangka ialah 15 tahun penjara.

“Rata-rata modus operandi para tersangka adalah melakukan pengerusakan kemudian mencuri barang milik korbannya,” tandas Purnama. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *