Panwaslu Kota Cirebon Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Cirebon,- Panwaslu Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan.

Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran terkait terbukanya kotak surat suara di tingkat kelurahan.

[Baca juga : Tim Pasangan Oke Temukan Banyak Kotak Suara yang Dibuka Secara Tidak Sah]

Mohamad Joharudin, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon mengatakan seluruh bentuk pelanggaran, yang pasti Panwas akan menindaklanjuti. Tugas Panwaslu yaitu mengawasi KPU dan mengawasi kinerja pelaksanaan.

BACA YUK:  Halalbihalal dengan Pendamping Desa, Bupati Imron : Desa Maju, Kabupaten Cirebon Juga akan Maju

[Baca juga : KPU Kota Cirebon Angkat Bicara Terkait Penarikan Kotak Suara dari TPS ke PPS]

“Pelaksanaan teknis, aturannya ada di PKPU terkait hal pemungutan dan perhitungan suara, yang diatur dalam PKPU No 8 tahun 2018,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Kesambi, Sabtu (30/6/2018) dini hari.

“Dalam kejadian tersebut, kami mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.

Lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan, yang kemudian dilaporkan kepada PPK dengan waktu paling lama dua hari setelah hari pemungutan suara.

BACA YUK:  Catat Tanggalnya, CSB Mall Gelar Festival Kuliner Ramadan Hingga Late Night Sale

“Artinya hari ini (29/6/2018) sampai pukul 24.00 WIB ini terakhir,” jelasnya.

Pihaknya, merekomendasikan untuk dilakukan PSU diantaranya di Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Kecamatan Pekalipan 1 TPS, dan Kecamatan Lemahwungkuk 1 TPS.

“Namun, di Kecamatan Harjamukti hingga jelang pukul 24.00 WIB belum fix laporannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Johar, pelaksanaan PSU dalam PKPU sendiri dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.

BACA YUK:  Mudahkan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Terpopuler

“Berarti hari Minggu kan, namun demikian setelah seluruh rekomendasi ini ke PPK, berikutnya wewenang ada di KPU,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *