Panwaslu Kota Cirebon Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Cirebon,- Panwaslu Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran terkait terbukanya kotak surat suara di tingkat kelurahan.
[Baca juga : Tim Pasangan Oke Temukan Banyak Kotak Suara yang Dibuka Secara Tidak Sah]
Mohamad Joharudin, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon mengatakan seluruh bentuk pelanggaran, yang pasti Panwas akan menindaklanjuti. Tugas Panwaslu yaitu mengawasi KPU dan mengawasi kinerja pelaksanaan.
[Baca juga : KPU Kota Cirebon Angkat Bicara Terkait Penarikan Kotak Suara dari TPS ke PPS]
“Pelaksanaan teknis, aturannya ada di PKPU terkait hal pemungutan dan perhitungan suara, yang diatur dalam PKPU No 8 tahun 2018,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Kesambi, Sabtu (30/6/2018) dini hari.
“Dalam kejadian tersebut, kami mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.
Lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan, yang kemudian dilaporkan kepada PPK dengan waktu paling lama dua hari setelah hari pemungutan suara.
“Artinya hari ini (29/6/2018) sampai pukul 24.00 WIB ini terakhir,” jelasnya.
KPU Kota Cirebon Belum Memutuskan Pemungutan Suara Ulang https://t.co/iJ1IJppgq4 #Cirebon
— About Cirebon (@AboutCirebonID) June 30, 2018
Pihaknya, merekomendasikan untuk dilakukan PSU diantaranya di Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Kecamatan Pekalipan 1 TPS, dan Kecamatan Lemahwungkuk 1 TPS.
“Namun, di Kecamatan Harjamukti hingga jelang pukul 24.00 WIB belum fix laporannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Johar, pelaksanaan PSU dalam PKPU sendiri dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.
Terpopuler
- Mencicipi Kelezatan Mie Koclok dan Gado-Gado Kuah Mang Sam di Kamba’s Table
- Hasil Hitung Cepat, Pasangan Oke Unggul dari Petahana
- Octo Care Cuci Kendaraan Tanpa Air Pertama di Cirebon
“Berarti hari Minggu kan, namun demikian setelah seluruh rekomendasi ini ke PPK, berikutnya wewenang ada di KPU,” tutupnya. (AC212)