KPU Kota Cirebon Angkat Bicara Terkait Penarikan Kotak Suara dari TPS ke PPS

Cirebon,- Terkaitan beredarnya berita penarikan logistik dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan kemudian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilwalkot Kota Cirebon tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon angkat bicara dan mengklarifikasi beredarnya berita tersebut.

Muhammad Arief, Divisi Teknis KPU Kota Cirebon mengatakan tentang penarikan logistik dari TPS ke PPS kemudian ke PPK, karena memang di PKPU sudah disampaikan bahwa rekapitulasi itu ada di tingkat TPS langsung ke tingkat Kecamatan. Namun, itu berjenjang karena ada satu tingkat di atasnya yakni PPS.

BACA YUK:  Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan APK di Area Permakaman

[Baca juga : Ini Alasan Ketua PPS Kelurahan Kesenden Terkait Pembukaan Kotak Suara]

“Kejadian kemarin ditarik ke kelurahan itu menunggu semua TPS yang ada di kelurahan tersebut terkumpul, karena TPS harus mengumumkan hasil rekap kepada tingkat kelurahan,” ujarnya saat press conference yang digelar di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Jumat (29/6/2018).

Setelah itu, lanjut dia, kami dipanggil oleh Panwas Kota Cirebon di Kelurahan Kesenden, karena ada permasalahan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh PPS.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

“Padahal, nyatanya itu dibuka oleh KPPS sendiri dan disaksikan oleh Panwas tingkat kelurahan, ada juga sebagian pengawas TPS dan beberapa saksi,” ungkapnya.

[Baca juga : Tim Pasangan Oke Temukan Banyak Kotak Suara yang Dibuka Secara Tidak Sah]

Kemudian Arief menjelaskan, tidak ada yang menyatakan bahwa kotak suara dari TPS ke kecamatan, karena dari pasal PKPU No 9 pasal 4 ayat 1 huruf C meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, serta pengawalan dari Kepolisian setempat dan membantu PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan.

BACA YUK:  Mulai Pekan Depan, Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Program Work From Destination

Kemudian dalam ayat 2, dalam meneruskan kotak suara dari seluruh TPS kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C, PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang berisi berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir C1.

“Jadi, bukan diinapkan di Kelurahan, tapi transit menunggu terkumpulnya kotak suara dari TPS yang ada di keluaran, untuk dibikinkan berita acara,” jelasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *