Inilah Manfaat yang Didapat Ratusan Pelaku Seni dan Budaya di Kota Cirebon Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cirebon,- Sebanyak 300 pelaku seni dan budaya di Kota Cirebon mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon bersama Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.

Secara simbolis, penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan langsung oleh Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto di Aula Kantor Disbudpar Kota Cirebon, Jumat (23/6/2023).

“Kami diberikan ruang oleh Kepala Disbudpar Kota Cirebon untuk memberikan perlindungan lebih kepada para pekerja seni dan budaya yang ada di Kota Cirebon. Karena kami tidak mungkin mendatangi satu persatu orang, tentunya kami membutuhkan suatu sinergi,” ujar Sudarwoto kepada About Cirebon.

BACA YUK:  H+6 Lebaran 2024, Secara Umum Inflasi di Jabar Terkendali

Walaupun baru 300 pelaku seni dan budaya yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa, menurut Sudarwoto, ini bisa menjadi awal dan bisa menularkan kepada pekerja-pekerja seni lain atau pekerja mandiri yang lain.

“Ini juga menjadi PR (pekerjaan rumah) kami, karena secara coverage pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Ciayumajakuning masih sangat rendah atau sekitar 30 persen,” katanya.

Menurut Sudarwoto, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. Untuk para pelaku seni dan budaya di Kota Cirebon ini didaftarkan dua program.

BACA YUK:  Ini Ruas Jalan di Kota Cirebon yang Sudah Diperbaiki dan Akan Diperbaiki

“Untuk pekerja seni yang mandiri ini kita daftarkan 2 program, yaitu jaman kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini melindungi seluruh aktivitas mereka ketika menjalankan pekerjaan sebagai pelaku seni,” bebernya.

Ketika pekerja seni itu meninggal, kata Sudarwoto, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, termasuk beasiswa dari anak TK sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak. Sedangkan bila terjadi kecelakaan kerja mendapatkan fasilitas kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau kelas 2 di rumah sakit swasta tanpa ada limit biaya.

BACA YUK:  Kota Cirebon Kirim 4 Perwakilan Ikuti Kontes Juara Anak Sholeh Tingkat Provinsi Jabar

“Jadi tidak batasan biaya. Di samping itu, namanya pelayanan rumah sakit tidak perlu ada rujukan, artinya ketika di rawat di rumah sakit kemudian kontrol kembali bisa langsung ke rumah sakit yang bersangkutan pada saat rawat inap,” jelasnya.

Untuk iuran yang harus dibayarkan oleh para pelaku seni dan budaya, setiap bulannya hanya dikenakan sebesar Rp 16.800,-.

“Kita dorong untuk iuran pertamanya sinergi dengan Disbudpar Kota Cirebon. Harapan kami teman-teman pekerja seni untuk membayar iuran lanjutan yang dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *