Ini Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2018

Cirebon,- Operasi Patuh Lodaya 2018 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 April sampai 9 Mei 2018 serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Lodaya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2018.

[ baca juga ya : Mulai Hari ini, Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2018 ]

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan pada Operasi Lodaya 2018, Polres Cirebon Kota melibatkan seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas dibantu dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

BACA YUK:  Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon Daftar Penjaringan Bacawalkot dari PDI Perjuangan

“Kami bersinergi dengan TNI guna menyosiaslisasikan kepada rekan-rekannya dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2018,” ujarnya.

Selain itu juga, kami bekerja sama dengan Satpol PP khususnya di wilayah yang banyak pedagang kaki lima untuk ditertibakan. Jadi, selama Operasi Patuh Lodaya paling tidak, tidak ada lagi pedagang kaki lima yang memakan badan jalan.

Sinergitas lainnya, kata dia, dengan jajaran Dinas Perhubungan sejak dini menjelang Operasi Ketupat yaitu kepada kendaraan truk maupun bus yang sebelum melaksanakan mudik akan dicek kelayakan kendaraannya.

“Sambil Operasi Lodaya ini dilakukan penertiban kepada penyelenggara angkutan umum,” bebernya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 10 Februari 2024, Jangan Lewatkan Film Terbaru Munkar dan Pasutri Gaje

Pihaknya pun bekerja sama dengan Organda, apabila masih ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti.

Lanjut dia, adapun sasara yang menjadi fokus pelanggaran utama di wilayah Cirebon Kota pada Operasi Lodaya 2018 adalah pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, dan pengemudi sepeda motor yang membonceng lebih dari satu.

Kemudian, sasaran lainnya pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak memakai helm SNI, pengemudi dalam keadaan mabuk dan menggunakan narkoba, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran tentunya akan kami tegakan, yaitu 50 persen adalah penindakan berupa tilang, 30 persen berupa teguran, dan 20 persen bersifat simpatik,” tegasnya.

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon Akan Gelar Gerakan Pasar Murah di 5 Titik

Ia menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan dan memberikan imbauan ke sekolah-sekolah tentang tertib berlalu lintas.

“Jadi semuanya berjalan beriringan, baik imbauannya maupun penegakan hukumnya,” jelasnya.

Terpopuler

Ini Daftar Tanggal Cuti Tambahan Lebaran 2018
Unik, Petugas SPBU di Cirebon Kenakan Kebaya di Hari Kartini
Daftar Praktek Dokter di RS Putera Bahagia

Selain itu, Pihak Satlantas Polres Cirebon Kota akan menindak juga khususnya bagi pelanggar, apabila ditemukan angkutan online yang sambil berkendara menggunakan handphone. (AC212).

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *