DPRD Kota Cirebon Minta Kesepakatan Waktu Pembangunan Gedung Siber Ditaati

Cirebon,- DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) yang terdampak aktivitas pembangunan gedung siber kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Rapat itu berlangsung di Griya Sawala gedung DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (6/10/2023).

Kali ini rapat menghadirkan semua unsur terlibat atas pembangunan gedung kampus siber IAIN yang berlokasi di perumahan GSP, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi. Di antaranya, pihak pelaksana proyek pembangunan, jajaran rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, pejabat pemerintah daerah Kota Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kota Cirebon.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas pembangunan wajib berhenti pada pukul 17.00 WIB. Di samping itu, pengawasan akan dipantau oleh Satpol PP Kota Cirebon untuk memastikan tidak ada kegiatan pembangunan setelah selesai waktu yang disepakati.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H. Dani Mardani, SH, MH berharap rapat kali ini menjadi yang terakhir dan hasilnya betul-betul ditaati oleh pihak-pihak terkait.

BACA YUK:  Pelatih Bara Boxing Club, Subagja Diprediksi Terpilih Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon

“Ini adalah rapat terakhir dan semua pihak harus menandatangani kesepakatan yang sudah dibuat. Artinya, aktivitas pembangunan ini harus sudah berhenti jam 5 sore demi menjamin hak waktu isitrahat warga setempat,” ujar Dani.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H. Karso juga menyampaikan, meskipun proyek pembangunan gedung tersebut masuk dalam program prioritas Kementerian Agama (Kemenag), akan tetapi harus memperhatikan ketentraman dan kenyamanan warga setempat untuk beristirahat saat malam hari.

“Ada beberapa hal yang seharusnya ada titik temu. Artinya, semua pihak harus sama-sama memahami. Walaupun tadi masuk program prioritas, harapan kami ini ada komitmen bersama dan tidak ada lagi kegiatan melebih jam yang sudah disepakati,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos, MAP menegaskan sikap DPRD akan konsisten sebagaimana yang disampaikan pada pertemuan rapat sebelumnya. Yakni, pihak pelaksana wajib menaati nota kesepakatan bersama yang sudah difasilitasi Polsek Kesambi pada 21 Agustus di kampus IAIN Syekh Nurjati.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PPK Lemahwungkuk Pastikan Kelancaran Rekapitulasi Suara

“Kalau diminta sikap, saya sama seperti kemarin. Kami tak masalah dengan adanya pembangunan kampus ini, namun mohon untuk tidak melanggar norma yang ada. Apalagi ini sudah berjalan selama lima bulan,” tegasnya.

Meski pembangunan kampus gedung siber tersebut demi kemajuan pendidikan, kata Handarujati, tetapi pelaksanannya jangan sampai merampas hak kearifan lokal, yaitu mengganggu waktu istirahat warga setempat.

DPRD juga merekomendasikan kepada pihak kontraktor pelaksana untuk dapat menambah jumlah pekerja agar tetap berjalan sesuai batas waktu yang ditentukan Kemenag.

“Saya meminta, sekali lagi kami tidak anti kepada pembangunan, dan sebagai penyelenggara kebijakan, kami merekomendasikan bisa untuk menambah jumlah pekerja, dan berjalan sesuai jam kerja hingga hingga 5 sore,” tegas Andru.

Andru juga menekankan bahwa rektor beserta Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK), tidak bisa berdiam diri tanpa ada tindakan konkret atas apa yang dirasakan dan terjadi di masyarakat. Sehingga, semestinya dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar yang terdampak atas pembangunan.

BACA YUK:  Ingin Tampil Beda Saat Lebaran, Redbox Barbershop Miliki Treatment Down Perm dan Root Lift

Merespons hal itu, Rektor IAIN Syekh Nurjati, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag pun menyepakati bahwa proyek pembangunan akan berjalan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Sesuai dengan kesepakatan awal, kontrak kerja, ya, dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore, kesepakatan yang awal, siap melaksanakan,” ucap Rektor.

Sementara itu, Project Manager PT Total Tanjung Indah, Heru Bayugara mengaku pihaknya harus menyelesaikan proyek pembangunan sesuai perjanjian dengan pihak Kementerian Agama yang wajib diselesaikan pada 25 Desember 2023. Karena itu, pelaksanaan pembangunan harus sesuai target pengerjaan, dengan memberikan waktu lembur kepada pekerja.

“Ini adalah proyek prioritas dari Kementerian Agama. Soal keputusan, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemberi perjanjian kesepakatan kerja,” katanya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *