Bulan Maret 2022, Perjalanan KA di Wilayah Daop 3 Cirebon Berkisar 70 – 86 Perjalanan per Hari

Cirebon,- Selama bulan Maret 2022, jumlah perjalanan kereta api di wilayah PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon berkisar 70 sampai 86 perjalanan KA per harinya. Tujuan perjalanan kereta api di wilayah Daop 3 terbagi menjadi dua zona, yakni arah Barat dan arah Timur.

“Di Daop 3 Cirebon ini terbagi dua zona tujuan besar yakni arah Barat dan arah Timur. Untuk tujuan ke arah Barat diantaranya Jakarta dan Bandung. Sementara tujuan ke arah Timur diantaranya Surabaya, Semarang, Purwokerto. Jogyakarta, Solo, dan Jember,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, Rabu (2/3/2022).

Suprapto menjelaskan, PT KAI Daop Cirebon tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk perjalanan kereta api. Terhitung 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.

BACA YUK:  Selama Masa Angkutan Lebaran, Daop 3 Cirebon Operasikan 179 Perjalanan KA

“Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA,” kata Suprapto.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, sesuai SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 2 November 2021, diantaranya :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

BACA YUK:  Tahun 2024, EWF Cirebon Targetkan 400 Nasabah Baru

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem Boarding KAI.

“Pada masa liburan Hari Raya Nyepi Tahun 2022 ini, persyaratan naik KA tetap menggunakan aturan di SE Kemenhub No:97/2021. Bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia diatas 12 tahun wajib sudah di vaksin Covid-19 minimal 1 kali,” bebernya.

BACA YUK:  Bupati Imron Sambut Baik Program PTSL di Kabupaten Cirebon Targetkan Selesaikan 40ribu Sertifikat

Selanjutnya, tambah Suprapto, bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan semua kategori golongan umur, harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam,” sambungnya.

Bagi masyarakat yang ingin memesan dan mengetahui jadwal perjalanan KA pada masa Liburan Hari Nyepi Tahun 2022, kata Suprapto, bisa menghubungi Contact Center 121 melalui telepon di 121 atau mendownload langsung di aplikasi KAI Access. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *