Ini Penjelasan Kajari Kabupaten Cirebon Terkait SKP2 untuk Nurhayati

Cirebon,- Nurhayati resmi bebas status sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH, MH berkas dari tersangka S sudah masuk P21 atau sudah lengkap.

” Tadinya berkas atas nama S sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena petunjuk dari jaksa masih P19. Kemudian setelah diterima kembali dan diteliti pada 10 Januari 2022 berkas milik S dinyatakan P21 atau sudah lengkap secara formil dan materil,” jelasnya.

BACA YUK:  Halima Siswa Tuna Netra, Wakili Kota Cirebon di Ajang KOAS Tingkat Jabar

Lanjut Hutamrin, sebelumnya ada dua nama tersangka yang ditetapkan, yakni Kuwu Desa Citemu S dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu Nurhayati.

“Tapi karena berkas milik Nurhayati di SKP2, sehingga hanya berkas milik S yang lanjut ke persidangan,” ungkapnya.

Kemudian, faktor penyebab belum dilimpahkannya berkas tersebut ke pengadilan kata Hutamrin, karena pihaknya belum menerima berkas barang bukti, dan tersangka dari kepolisian.

Saat konferensi pers Selasa malam (01/03/2022) menurut Kajari Kabupatan Cirebon karena Nurhayati tidak terbukti memiliki niat jahat atas pelaporan korupsi dana APBDes Citemu tahun 2018, 2019 dan 2020, sehingga diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *