Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Anggota DPRD Tidak Melakukan Kampanye Saat Reses

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon tidak melarang anggota DPRD Kota Cirebon untuk menggelar kegiatan reses. Namun, pihaknya meminta tidak melakukan kampanye pada saat kegiatan reses berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon, Selasa (2/1/2024).

“Kami tidak mungkin melarang atau menghalangi untuk teman-teman anggota DPRD melakukan reses. Karena itu domain dari kelembagaan DPRD,” ujar Fajri.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Terima Keluhan Antrian BPJS Rawat Jalan

Tetapi, Fajri menegaskan, batasannya adalah anggota DPRD pada saat kegiatan reses itu mengandung unsur-unsur kampanye. Seperti mengajak, menyampaikan citra diri, pemaparan visi misi, dan lain sebagainya.

“Intinya silakan anggota DPRD melakukan kegiatan reses sebagaimana di atur dalam undang-undang. Jadi batasannya adalah pada aktivitas kampanye itu tidak bolah,” katanya.

“Jadi silakan reses, tapi jangan ada unsur kampanye,” sambungnya.

Reses itu, menurut Fajri, masuk dalam konteks sebagai anggota DPRD, menyampaikan kepada konsituen berkaitan dengan kerja-kerja legislatif yang sudah dijalani selama ini. Termasuk, menampung aspirasi dari masyarakat.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Akan Dirikan Tugu Udang dari Knalpot Brong

“Saya kira jelas bisa dihindari kegiatan kampanye. Jadi jelas batasnya, mereka boleh menyampaikan hasil kerja-kerja sebagai anggota dewan, tetapi tidak boleh mengajak atau melakukan aktivitas unsur-unsur kampanye,” tegasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *