Aktivitas Bisnis dan Kegiatan Masyarakat di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Cirebon,- Berdasarkan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.94-ADM.PEM-UM tentang perubahan surat edaran Walikota Cirebon Nomor 443/89-Adm.Pem-Um tentang pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat, aktivitas masyarakat di Kota Cirebon dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin pada tanggal 23 Desember 2020 menyebutkan melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan tahun baru 2021, baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka, termasuk segala bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Kemudian, dalam surat edaran sebelumnya, SE Walikota menyebutkan bahwa membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jam malam pergantian tahun baru 2021 sampai pukul 22.00 WIB.

BACA YUK:  Sekda Jabar Herman Suryatman Monitoring Rest Area dan Posko UPTD Dishub di Cirebon

Namun, dalam SE Walikota perubahan aktivitas tersebut dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sama halnya dengan aktivitas/kegiatan masyarakat di luar rumah pada malam tahun baru sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dalam poin ketiga, merupakan jenis aktivitas yang dikecualikan pembatasan jam operasionalnya yaitu untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap).

BACA YUK:  Bukber di Hotel Santika Premiere Linggarjati Ditemani Pemandangan Gunung Ciremai

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis menjelaskan bahwa latar belakang keluarnya surat tersebut karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terus menanjak dan di luar prediksi.

Mengenai daerah tujuan wisata, dalam SE Walikota tersebut untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, pertama pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Kedua, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Ketiga, mewajibkan pengunjung diatas usia 12 tahun untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen atau RT-PCR yang dikeluarkan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *