Mulai 1 Januari 2021, Pemesanan Tiket KA Dilakukan Melalui Aplikasi, Website dan Kanal Resmi Lainnya

Cirebon,- Mulai 1 Januari 2021, pemesanan tiket kereta api dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, dan kanal pemesanan resmi lainnya.

Penjualan tiket di stasiun besar dan stasiun keberangkatan penumpang yang terdapat petugas loket, hanya melayani penjualan langsung (Go Show) mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Manager Humas PT. KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Luqman Arif menjelaskan layanan pembelian tiket KA langsung di Daop 3 Cirebon hanya bisa dilakukan pada 7 Stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Brebes.

“Tiket KA yang dijual secara langsung di 7 stasiun tersebut, hanya dapat dibeli 3 jam sebelum keberangkatan KA,” ujar Luqman, Kamis (31/12/2020).

BACA YUK:  Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Kerahkan 305 Petugas Keamanan

Sebelumnya, lanjut Luqman, layanan tersebut tersedia di 13 stasiun, sedang untuk 6 stasiun lainnya, yaitu Stasiun Tanjung, Losari, Arjawinangun, Terisi, Ciledug dan Ketanggungan tidak melayani pembelian tiket secara langsung.

“Walau tidak melayani secara langsung, tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri. Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding,” jelasnya.

Dengan ditiadakannya pelayanan penjualan tiket secara langsung di 6 stasiun wilayah Daop 3 Cirebon ini, menurut Luqman, pelanggan tidak perlu khawatir karena KAI telah menyediakan pelayanan melalui aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA sampai dengan H–15 menit sebelum keberangkatan.

BACA YUK:  Reses Harry Saputra Gani Menerima Berbagai Macam Aspirasi

“Pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access wujud PT KAI mendukung program pemerintah dan mencegah penyebaran Covid-19,” terang Luqman.

Sehingga, tambah Luqman, tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket serta mengurangi kerumunan orang dan antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.

Sementara itu, PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk HG Kerupuk Februari 2024

Petugas Frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mulai 22 Desember 2020 sedangkan 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun,” pungkas Luqman. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *