2 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota
Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial SN (32) dan S (33).
Kedua pelaku itu telah melakukan aksinya di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Seperti di Kecamatan Mundu, Kedawung, Jalan Wahidin, Kesambi, area parkir Guest House, dan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan di tempat parkir. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN dan S dan satu orang penadah berinisial A.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kunci leter T, satu unit sepeda motor, jaket ojek online, satu buah kunci magnet. Pelaku telah melakukan aksinya di 6 titik lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar Rano saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (11/8/2023).
Kedua pelaku itu, kata Rano, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota di Jalan Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada tanggal 19 Juli 2023. Saat melakukan aksinya, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.
“Pelaku ini berboncengan dan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online. Kemudian mencari sasaran sepeda motor yang terpakai di area parkir dengan cara merusakkan kunci kontak menggunan leter T,” bebernya.
Kendaraan hasil kejahatan itu, kata Rano, pelaku menjual hasil curiannya kepada pelaku berinisial A telah diamankan oleh petugas di Mapolres Indramayu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Rano. (HSY)