Berawal dari Hutang Piutang, TP Harus Mendekam di Penjara

Cirebon,- Berawal dari masalah hutang piutang, pelaku berinisial TP (38) harus mendekam di penjara. TP diamankan lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dan atau penganiyaan terhadap SAH (39).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Banjarwangunan dan Desa Kertawinangun wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Atas kejadian tersebut, TP terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

“Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak 6 kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak 2 kali,” ujar Rano saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (25/3/2024).

Belum puas menganiaya korban, kata Rano, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan membuat kesepakatan hutang.

“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB keluarga korban
menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti,” jelasnya.

BACA YUK:  Berikan Pembinaan dan Pelatihan, Polresta Cirebon Hadirkan Pesantren Kilat ABH

Dari hasil laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.

“Atas perbuatannya, tersangka diancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *