Warga Keluhkan Kenaikan Tarif PBB, Pj Wali Kota Cirebon: Kita Kaji Kembali

Cirebon,- Sejumlah warga Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak signifikan. Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga ke DPRD Kota Cirebon pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Menanggapi keluhan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi akan mengkaji kembali kenaikan tarif PPB tersebut.

“Sedang kita kaji, saya sudah minta bahan-bahan yang disusun oleh Pak Kaban (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) dan Pak Sekda,” ujar Agus kepada About Cirebon usai kegiatan penyerahan bantuan pompa air, Rabu (8/5/2024).

Secara prinsip, kata Agus, merupakan bagian dari proses yang sudah berjalan sebelumnya. Baik itu dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) retribusi panjak dan retribusi daerah, sampai menetapkan Perda APBD 2024.

BACA YUK:  Program Kelingan Resmi Dilaunching, Pemerintah Jemput Bola Permudah Layanan Adminduk

Lanjut Agus, target-target pendapatan disusun berdasarkan target yang ditetapkan dengan berbasis pada regulasi yang ada. Termasuk didalamnya adalah PBB.

“PBB ini, kita bisa melihat hasil survei yang ditentukan berdasarkan Appraisal. Dari hasil survei tersebut, memang kita sudah lama tidak mengalami kenaikan,” kata Agus.

Kalau kita lihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan misalnya contoh di Jalan Cipto, menurut Agus, nilai NJOP nya sekitar Rp 5 juta. Walaupun harga pasar di situ bisa mencapai Rp 30 – 35 juta per meter, NJOP yang kemarin ditetapkan sekitar Rp 18 juta.

“Itukan harga yang berkaitan dengan nilai tanah yang secara eksisting sudah meningkat. Jadi, terasa peningkatan itu karena memang ada penilaian yang kita lakukan berdasarkan harga pasar dan kita tetapkan dalam NJOP, ditambah kebijakan viskal yang kita terapkan, kurang lebih 70 persen dari nilai rata-rata dan jadilah nilai NJOP,” jelasnya.

BACA YUK:  Volume Pemudik Menurun, Kondisi Lalulintas di Jalan Bypass Kota Cirebon Terpantau Ramai Lancar

Di sisi nilai tanah di daerah-daerah lain, tambah Agus, memang mengalami kenaikan yang biasa saja. Tetapi memang di kelas-kelas utama, pasti terasa kenaikannya.

“Kebijakan sesuai dengan kewenangan kami itu adalah kebijakan dalam bentuk relaksasi yang diberikan. Tapi karena bagian dari aspirasi, kami tampung. Tapi sekali lagi ini adalah proses yang berkesinambungan, tidak saya menetapkan secara sepihak, karena ini kan proses yang sudah berjalan dan disepakati bersama,” ungkapnya.

“Kenaikan Tarif PBB ini juga berdasarkan zonanya. Selama inikan di Siliwangi saja NJOPnya sampai Rp 5 juta, padahal harga pasar sama seperti Cipto,” sambungnya.

BACA YUK:  Warga Keluhkan Tarif PBB Naik Signifikan, Banggar DPRD Kota Cirebon dan TAPD Akan Tinjau Ulang

Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan berdiskusi dengan DPRD untuk membahas terkait kenaikan tarif PBB. Karena, jika dilakukan penurunan tarif PBB tersebut, maka target juga akan diturunkan.

“Aspirasi yang disampaikan kita kaji, nanti kita sampaikan. Apapun (keputusan) yang kami ambil, pasti kami konsultasikan dulu dengan DPRD dan pemerintah pusat, karena Perda, Perkada, Perwali yang sudah disusun menjadi bagian fasilitasi, asistensi, harmonisasi dari provinsi dan Kementerian,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *