Vaksinasi Booster di Kota Cirebon Masih Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

Cirebon,- Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi booster COVID-19 di Indonesia sejak Rabu (13/1/2022). Namun, Pemerintah Daerah Kota Cirebon masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan untuk pemberian vaksin ketiga atau booster di Kota Cirebon sampai saat ini belum ada regulasi. Namun, lanjut Agus, info dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cirebon saat ini sedang memetakan dan jenis vaksin yang akan digunakan.

“Apa saja, kita belum tahu. Tapi memang tergantung ketersediaan vaksin yang ada di provinsi. Sambil menunggu Juklak dari pemerintah pusat, walaupun Presiden sudah menyatakan launching tapi di daerah-daerah kita menunggu regulasi,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon di Gedung Setda, Kota Cirebon, Kamis (13/1/2022).

BACA YUK:  Tingkatkan Literasi Digital, Kominfo Jalin Kerjasama dengan PCNU Kabupaten Cirebon

“Informasinya vaksin booster akan diberikan untuk lansia dan masyarakat rentan,” tambahnya.

Mengenai jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster apakah harus sama dengan vaksin pertama dan kedua, menurut Agus, seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan saat rapat dengan Menko Marves bisa menggunakan dua cara. Dua cara tersebut antara Homologos atau jenis vaksin yang sama atau bisa saja Hetrologos jenis vaksin pertama dan kedua sama tapi ketiga bisa saja berbeda jenis.

“Kalau regulasinya sudah ada dan vaksinnya tersedia, bisa saja hari Senin dilakukan. Tapi untuk persiapan sudah kita lakukan. Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi booster, secara formal masih menunggu teknisnya,” pungkas Agus. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *