Selama Januari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Narkoba

Cirebon,- Selama bulan Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT). Petugas juga berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

18 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinsial MS (24), AA (30), BF (34), S (38), PI (20), HM (24), MR (24), D (32), E (22),IM (19), RA (22), MR (23), FA (38), T (42), AR (26), NM (24), A (18), dan RI (22).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Januari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

BACA YUK:  KPU Kabupaten Cirebon Gelar Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Berhadiah Rp 12,5 Juta

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Dari 14 kasus peredaran narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya,” katanya.

BACA YUK:  Singgahi Beberapa Pos, Kapolres Cirebon Kota Pantau Langsung Arus Balik Lebaran 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Cirebon terus berkomitmen untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Selama pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, kurun waktu bulan Januari minggu kedua sampai dengan minggu keempat telah berhasil mengamankan 740 botol miras pabrikan, 1.433 botol ciu dan 362 liter tuak.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Imbau Masyarakat yang Lakukan Mudik Untuk Lapor ke RT/RW Setempat

“Kami mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkas Sumarni. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *