Sekda Kota Cirebon: Sinergitas Diperlukan untuk Penyesuaian Penyusunan RTRW

Cirebon,- Sinergitas diperlukan dalam penyesuaian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon. Untuk itu diskusi publik digelar agar mendapatkan masukan dari stakeholder terkait.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat membuka kegiatan konsultasi publik I revisi RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031 di salah satu hotel, Rabu (14/9/2022).

“Sinergitas pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, legislatif dan masyarakat diperlukan dalam penyesuaian penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota Cirebon,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Mulyadi saat membuka kegiatan konsultasi publik I revisi RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031.

BACA YUK:  Gebyar NETAONE 2024 SMPN 1 Tengah Tani Usung Spirit Kebhinekaan Global

Sinergitas ini, kata Agus, dibutuhkan agar hasil revisi nanti dapat diimplementasikan untuk penataan ruang Kota Cirebon menjadi lebih baik. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon telah memasuki waktu peninjauan kembali.

“Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RTRW kabupaten dan kota ditinjau kembali satu kali pada setiap periode lima tahunan. Adapun penyusunannya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Agus, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang perubahan batas wilayah administrasi Kota Cirebon. Sehingga luas wilayah dan geografis Kota Cirebon bertambah dari 37 km persegi menjadi 39,3 km persegi.

BACA YUK:  Muskab IX Korpri, Ajang Pemilihan Ketua dan Wadah Belajar Pengabdian Masyarakat

“Ini juga menjadi bagian yang kita sinkronkan dalam tata wilayah,” katanya.

Melalui diskusi publik ini, Agus berharap bisa mendapatkan sumbang saran yang terbaik dalam penyusunan RTRW di Kota Cirebon. Terutama terkait permasalahan penataan wilayah dan kota sehingga hasilnya dapat diimplementasikan bersama-sama.

Sejumlah stakeholder terlihat mengikuti diskusi publik terkait penyesuaian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon.

Dimulai dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, kepala badan dan dinas di lingkungan Pemprov Jabar, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, ketua DPRD Kota Cirebon, ketua pansus RTRW DPRD Kota Cirebon, kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Cirebon, kepala kantor pelabuhan perikanan Nusantara Kejawanana, Kantor Pertanahan Kota Cirebon, unsur pimpinan perangkat daerah Kota Cirebon, perwakilan BUMN/BUMD, serta akademisi, asosiasi dan organisasi profesi dan perwakilan tokoh masyarakat.

BACA YUK:  Gedung Bundar Akan Jadi Zona Kreatif Warga Kota Cirebon, Ini Fasilitasnya

Setelah melakukan konsultasi publik dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Berita acara ini akan menjadi dokumen penting sebagai panduan untuk penataan ruang yang lebih baik di Kota Cirebon. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *