Rapat Koordinasi, Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Peserta Pemilu Taat Norma Pada Masa Kampanye
Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan masa kampanye bersama partai politik dan stakeholder pada pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo itu dihadiri langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (28/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pd.I, M.Pd mengatakan masa kampanye sudah dimulai hari ini tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu, kata Devi, melalui kegiatan rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan stakeholder, harus taat norma terhadap apa yang boleh dilakukan selama kampanye dan apa yang tidak boleh pada saat kampanye.
“Baik dari sisi materi kampanye yang harus taat norma, tidak boleh mempermasalahkan dasar negara, tidak boleh menyampaikan hasutan hoax dan lain-lain yang tertuang di Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280,” ujar Devi.
Sementara itu, kata Devi, secara tempat kampanye pihaknya mengacu pada norma PKPU 15 tahun 2023 yang sudah diperbarui pada PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye. Menurut Devi, fasilitas pendidikan dan pemerintahan diperbolehkan, kecuali tempat ibadah.
“Itu dipastikan untuk dua tempat yang diperbolehkan seperti fasilitas pendidikan dan pemerintahan, harus ada yang dipatuhi. Tidak boleh beratribut dan harus memiliki izin dari penanggung jawab tempat,” ungkapnya.
“Secara haripun juga dipastikan hanya boleh di hari Sabtu atau hari Minggu. Untuk fasilitas pendidikan yang diperbolehkan adalah perguruan tinggi,” sambungnya.
Untuk itu, melalui kegiatan ini, Bawaslu ingin memastikan peserta pemilu di Kota Cirebon khususnya, harus betul-betul taat norma kegiatan kampanye. Sehingga, harapannya tidak ada pelanggaran, tidak ada sengketa dalam tahapan ini.
“Kami Bawaslu, KPU, peserta pemilu, dan stakeholder di Kota Cirebon, mengawal pemilu di Kota Cirebon yang bersih, damai dan berintegritas,” katanya.
Bawaslu Kota Cirebon juga mengingatkan kepada peserta pemilu untuk melibatkan pihak yang dilarang sesuai yang tertuang dalam pasal 280 dalam UU 7 tahun 2017. Diantaranya ASN, TNI, Polri, anak-anak, pejabat, karyawan, direksi, komisaris BUMN BUMD, hakim hingga pegawai keuangan.
“Jadi sekali lagi kegiatan ini untuk memastikan peserta pemilu taat terhadap norma, khususnya ditahapan kampanye ini. Sehingga, pemilu di Kota Cirebon yang bertujuan membangun pemilu yang bersih, berintegritas dan damai bisa terwujud,” pungkasnya. (HSY)