PT. IFA Abdul Rozaq dan Koperasi HTOB Lakukan Uji Kir Angkutan Online

Cirebon,- Setelah melakukan cek kendaraan di Samsat Kota Cirebon bulan lalu, PT. IFA Adbul Rozaq cabang Cirebon, merupakan salah satu badan hukum menaungi pelaku Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau Angkutan Online, kini memasuki tahap pengujian kendaraan (Uji Kir), Selasa (15/5/2018).

PT. IFA Abdul Rozak melakukan Uji Kir bersama dengan Koperasi jasa HTOB untuk armada yang digunakan sebagai ASK di Wilayah Oprasional Cirebon Raya atau Wilayah III, khususnya di wilayah Kota Cirebon.

Proses pelaksanaan Uji Kir yang difasilitasi Dinas Perhubungan Kota Cirebon berlangsung tertib, dan mitra ASK sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurut Bayu, koordinator PT. IFA Abdul Rozak mengatakan pelaksanaan Uji Kir berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 telah disesuaikan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan bahwa setiap mobil yang digunakan untuk keperluan komersil serta ada transaksi berbayar di dalamnya (baik cash maupun e-money), wajib melakukan proses pengujian kendaraan.

BACA YUK:  Pengurus DMI Kota Cirebon Resmi Dilantik dan Luncurkan Program Gelisan

“Hal ini untuk memberikan kepastian kenyamanan terhadap penumpang, bahwa kendaraan yang digunakan sebagai armada Angkutan Sewa Khusus (ASK) layak untuk membawa penumpang secara aman dan nyaman,” ujarnya kepada About Cirebon.

Lanjut dia, PT. IFA Abdul Rozak dan Koperasi HTOB sebagai badan hukum yang mengakomodir kepentingan pelaku atau driver armada ASK dengan menjadi mediator antara driver dengan aplikator dan regulator.

“Kami memberikan kemudahan untuk melaksanakan aturan tersebut dan memberikan kepastian keamanan di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap, setelah melaksanakan proses ini, pemerintah dapat melaksanakan penegakan hukum bagi driver yang belum bernaung ke dalam wadah badan hukum ASK di wilayah Kota Cirebon.

BACA YUK:  Sidak Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Cirebon Pastikan Semua Pelayanan Sudah Berjalan Optimal

“Ini juga sebagai “sosialisasi”, bahwa untuk saat ini dan ke depannya semua pelaku ASK khusus roda 4 (empat) wajib mengikuti aturan sesuai yang tercantum dalam aturan PM 108/2017 ini, salah satunya wajib melaksanakan proses Uji Kir,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan percontohan untuk melaksanakan Uji Kir. Ke depan, tidak ada lagi polemik antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Sehingga, pihak aplikasi pun didorong untuk melaksanakan peraturan mengenai perekrutan mitra pengemudi baru agar supir yang telah melakukan proses legalitas dapat pendapatan maksimal.

BACA YUK:  Turunkan Kemiskinan, Bappenas Sosialisasi Aplikasi Sepakat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon

Terpopuler

“Kemudian, tidak akan ada kecemburuan sesama pelaku ASK, serta pelayanan transportasi darat di wilayah Kota Cirebon menjadi aman, nyaman, dan mendapatkan pelayanan maksimal,” tutup Bayu, yang didampingi Ivan selaku koordinator Koperasi HTOB Cirebon. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *