Turunkan Kemiskinan, Bappenas Sosialisasi Aplikasi Sepakat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon

Cirebon,- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas melakukan sosialisasi aplikasi Sepakat (Sistem Perencanaan Penganggaran Pemantauan Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jumat (2/2/2024).

Acara yang berlangsung di Gedung Setda Balai Kota Cirebon itu dihadiri Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo, S.ST, M.Si dan jajaran kepala perangkat daerah Kota Cirebon.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Cirebon, Arief Kurniawan yang memimpin sosialisasi mengatakan, Pemda Kota Cirebon siap menerapkan aplikasi Sepakat yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Bappenas.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

“Aplikasi Sepakat ini salah satu inovasi di era digitalisasi untuk menjawab beberapa persoalan perencanaan pembangunan daerah. Sehingga data yang ada di aplikasi ini nantinya bisa bermanfaat dan tepat sasaran, terutama di bidang pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, sosial,” ujar Arief.

Saat ini, kata Arief, secara teknis Pemda Kota Cirebon menunggu akses dari Bappenas untuk menggunakan Aplikasi Sepakat.

Selain itu, Arief juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun SOP terkait teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi data.

BACA YUK:  Amaris Hotel Cirebon Hadirkan Paket Halal Bihalal

“Semoga Aplikasi Sepakat ini bisa kita manfaatkan dan memudahkan dalam menganalisis, melakukan perencanaan , memonitor dan evaluasi nanti,” katanya.

Untuk diketahui, aplikasi Sepakat adalah aplikasi berbasis web untuk membantu proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat.

Sepakat menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence based approach) untuk proses perumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah.

Koordinator Bidang Data dan Analisis Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo, S.ST, M.Si mengatakan, Aplikasi Sepakat digagas merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 yakni Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA YUK:  Kenalkan Toleransi Sejak Dini, Sekolah Minggu Buddha Asoka Manggala Kota Cirebon Berbagi Takjil

“Nama aplikasinya ‘Sepakat’ agar kita semua sepakat, sepakat memiliki satu data yang sama se-Indonesia. Tidak ada lagi perbedaan-perbedaan data diantara lembaga pemerintahan, baik di tingkat daerah, provinsi maupun nasional,” singkatnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *