KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Cirebon,- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon. Pasalnya, terdapat belasan orang yang memilih tidak sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi rekomendasi PSU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan terkait dengan rekomendasi PSU, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan juga sedang melakukan kajian dalam menindaklanjuti rekomendasi PSU.

“Kami sudah berkonsultasi dengan (KPU) Provinsi dan juga dari divisi hukum sendiri sedang melakukan kanjian, menindaklanjuti atas rekomendasi dari Panwascam ke PPK,” ujar Mardeko saat ditemui About Cirebon di kantornya, Kamis (15/2/2024).

BACA YUK:  109.544 Unit Kendaraan Melintas di Jalur Arteri Kota Cirebon di H+5 Lebaran Idulfitri

Untuk melaksanakan kegiatan PSU, kata Mardeko, berdasarkan ketentuan regulasi harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Bila lewat dari 10 hari, menurut Maedeko, artinya KPU tidak melaksanakan PSU.

“KPU memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pelaksanaan PSU. Karena, kita juga mempertimbangkan beberapa hal dalam pelaksanaan PSU,” ungkapnya.

Misalnya, kata Mardeko, mempertimbangkan pemilih yang hadir apakah yakin jumlah yang hadir kemarin bisa datang lagi. Contohnya yang hadir 150 orang, apakah bisa datang semua 150 orang pada saat PSU.

BACA YUK:  49 Kafilah Kabupaten Cirebon Siap Ikuti MTQ Tingkat Jabar

“Yakin tidak yang datang segitu juga, kalau tidak sampai jumlah tersebut berarti banyak hak masyarakat yang tidak memenuhi haknya. Karena kan masyarakat banyak memiliki kesibukan,” terangnya.

Selain itu juga, tambah Mardeko, mempertimbangkan surat suara untuk melakukan PSU di 5 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Cirebon.

“Hal-hal yang seperti itu juga terus kita kaji dan pertimbangkan. Sehingga, untuk keputusannya akan kita kaji terlebih dahulu, lalu kita rapat plenokan, apakah dilakukan PSU atau tidak,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *