Bawaslu Jabar: PSU Jangan Dimaknai Sesuatu yang Luar Biasa

Cirebon,- 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon. 5 TPS tersebut berada di Kecamatan Kesambi 2 TPS dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Hal ini dilakukan, karena ditemukannya pemilih di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sedangkan, untuk di Kecamatan Kejaksan ditemukan DPTb di tiga TPS tersebut yang mendapatkan lima surat suara. Seharusnya DPTb hanya mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinisi Jawa Barat, Fereddy mengatakan pada proses pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, terjadi beberapa temuan rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon terhadap pemungutan suara.

BACA YUK:  Libur Idulfitri 1445H, Ribuan Wisatawan Kunjungi Goa Sunyaragi

“Jadi ada 5 TPS yang kita rekomendasi terjadi potensi PSU. Sehingga, kami Bawaslu Jawa Barat siap mensupport giat-giat pengawasan pemilu di kabupaten/kota di Jawa Barat, khususnya di Kota Cirebon,” ujar Fereddy di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (15/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Fereddy sangat mengapresiasi kerja-kerja pengawasan dan menyampaikan subtansi dari pemungutan suara ulang. Bahwa, PSU yang memang diatur dalam undang-undang dan bukan hal yang luar biasa.

“PSU itu punya persyaratan pada saat teman-teman Bawaslu melakukan PSU. PSU jangan dimaknai sesuatu yang luar biasa, karena PSU itu diatur dalam undang-undang,” katanya.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Ingatkan Pemda Soal Kelayakan Infrastruktur Jalan

Selama ini, kata Fereddy, mindset dari banyak pihak, PSU itu seolah-olah menjadi hal yang luar biasa. Padahal, PSU menjadi hal yang biasa, yaitu melakukan pencoblosan dua kali di waktu yang berbeda.

“PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Cirebon, dikembali kepada KPU Kota Cirebon apakah dilaksanakan atau tidak. Tapi, kami merekomendasikan PSU dengan penjelasan detail sampai pasal, ayat dan seterusnya,” ungkapnya.

“Sebetulnya, PSU dikembali lagi kepada KPU. Apabila ke depan KPU melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu Kota Cirebon itu baik. Namun apabila itu tidak dilaksanakan, maka akan kita proses selanjutnya,” pungkasnya.

BACA YUK:  Penganugerahan Wajib Pajak Teladan 2024, Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan

Dalam hal itu, pelaksanaan PSU harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah rekomendasi PSU disampaikan kepada KPU.

Untuk diketahui, 5 TPS yang direkomendasikan PSU yaitu di Kecamatan Kesambi terjadi di TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan terjadi di TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Keluran Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *