Ini Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Cirebon,- Penghitungan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), merupakan tahapan yang penting. Penghitungan surat suara diawali dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pemungutan suara selesai dilakukan.

Setelah penghitungan surat suara di TPS selesai, kotak suara, logistik Pemilu beserta dokumen lainnya akan langsung diserahkan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK akan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Sampai saat ini, surat suara sudah masuk ke PPK masing-masing dan akan dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Pelaksanaan rekapitulasi ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil pemilu,” ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Kamis (15/2/2024).

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Fokus Bahas Perubahan Ruang TPU Sunyaragi

Menurut Mardeko, rekapitulasi suara Pemilihan Umum dimulai dari tanggal 15 Februari sampai 21 Maret 2024.

Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi dilaksanakan dari tanggal 15 Februari sampai 3 Maret 2024.

Setelah selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan, kata Mardeko, akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kota. Pelaksanaan di tingkat kota dilaksanakan dari tanggal 17 Februari sampai 6 Maret 2024.

“Kemudian dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi yang dilaksanakan dari tanggal 17 Februari sampai 11 Maret 2024. Dan terakhir, rekapitulasi akan dilaksanakan di tingkat nasional yaitu periode dari tanggal 22 Februari sampai 21 Maret 2024,” jelasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *