Baznas Kota Cirebon Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Beras 2,8 Kg atau Uang Rp 45 ribu
Cirebon,- Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah sebesar Rp 45 ribu. Hal ini, berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Prabayaksa, Gedung Setda, Kota Cirebon, Jumat (16/2/2024).
Pada rapat tersebut dihadiri jajaran Baznas Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Kementerian Agama, PC NU, Muhammadiyah, DMI Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon, hingga perwakilan Forkopimda Kota Cirebon.
Ketua Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan mengatakan berdasarkan hasil rapat besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 hijriah, telah ditetapkan 2,8 kilogram per jiwa atau berupa uang sebesar Rp 45 ribu.
“Dalam rapat ini sudah bersepakat untuk menentukan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 hijriah sebesar 2,8 kg perjiwa. Bila dikonversikan ke uang, besarannya Rp 45 ribu perjiwa,” ujar Hamdan kepada About Cirebon usai rapat.
Besaran dalam bentuk uang ini, kata Hamdan, berdasarkan harga beras medium sebesar Rp. 14.500. Namun, harga tersebut dihitung kembali bila terjadi kenaikan ditambah 10 persen sampai jelang bulan ramadan.
“Jadi jika kita hitung, besaran zakat fitrah yang di konversikan ke uang besarannya Rp. 44.800,-, tapi kita bulatkan menjadi Rp. 45 ribu per jiwa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Kesra yang mewakili Pemerintah Daerah Kota Cirebon, H. Rokila menambahkan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 H, tidak jauh berbeda dengan besaran zakat fitran tahun lalu.
“Untuk tahun ini, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon sudah disetujui bersama. Bahwa, zakat fitrah tahun 2024 ini disepakati seberat 2,8 kg perjiwa. Jika di uangkan Rp. 44.800 dan kami genali menjadi Rp. 45 ribu,” singkatnya. (HSY)