Perempuan dan Media dalam Pandangan Islam

Oleh : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

Sejumlah lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi di Tanah Air ternyata masih nakal, menyiarkan konten-konten yang bukan saja tak ramah bagi anak dan perempuan, tapi juga berbahaya bagi mereka. Sepanjang Januari hingga November 2021 tercatat setidaknya 54 konten siaran yang masuk dalam kategori tersebut.

Disinyalir karena kurangnya jurnalis perempuan, membuat kebijakan media menjadi kurang ramah pada perempuan. Kondisi ini yang membuat peningkatan literasi media menjadi hal yang sangat penting untuk terus dilakukan. Untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari dampak konten-konten siaran yang tidak ramah terhadap mereka. (Tribun Jabar, 3/12/2021)

Perempuan dan media adalah topik yang menarik untuk dibahas secara tepat dan benar. Di era digitalisasi saat ini, dengan berbagai jenis teknologi dan kemudahan mengakses berbagai informasi, jari-jemari hanya tinggal mengklik, maka apa yang dibutuhkan hadir dalam sekejap. Baik yang positif maupun negatif akan terpapar tanpa batas. Tampilnya perempuan di media digital pun ikut meramaikan hiruk pikuk perputaran informasi, berita, dan peristiwa.

Media tidaklah bebas nilai. Semua produk media membawa nilai-nilai dan mengajarkan gaya hidup (life style) tertentu, yang bersumber dari ideologi pihak yang melahirkannya (produser), sesuai apa yang dikehendaki oleh masyarakat yang menjadi pasarnya (konsumen), atau yang dibolehkan keberadaannya oleh negara yang menaunginya. Karena itu, bagaimana potret perempuan dalam media saat ini adalah cerminan dari perlakuan sistem yang berlaku di mana perempuan hidup.

Budaya media (media culture), seperti dituturkan Douglas Kellner, menunjuk pada suatu keadaan di mana tampilan audio dan visual atau tontonan-tontonan telah membantu merangkai kehidupan sehari-hari, mendominasi proyek-proyek hiburan, membentuk opini politik dan perilaku sosial, bahkan memberikan suplai materi untuk membentuk identitas seseorang.

BACA YUK:  Tahun Baru Imlek, The Luxton Cirebon Hadirkan Paket Dinner, Atraksi Barongsai dan Live Musik Mandarin

Melalui media, kaum perempuan dijadikan objek sasaran berbagai produk kaum industrialis. Kecantikan fisiknya dieksploitasi sebagai pendongkrak penjualan produk melalui iklan-iklan, baik yang berkaitan dengan perempuan maupun yang tidak. Kapitalisme telah mengeksploitasi perempuan layaknya barang yang dihargai sebab kemolekan fisiknya, dan habis-habisan memuja seks adalah perwujudan pandangan sistem kapitalisme yang mendasarkan pada paham kebebasan untuk meraup untung sebesar-besarnya.

Padahal, Islam telah menetapkan perempuan sebagai suatu kehormatan yang harus dijaga. Dalam suatu kaidah syara disebutkan: “Hukum asal seorang perempuan adalah sebagai ibu dan ummu wa rabbatul bayt; perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga.” Artinya, perempuan dalam Islam tidaklah dibiarkan kehormatannya dirusak, di mana saja perempuan beraktivitas, termasuk berkiprah di media.

Media dalam sistem Islam adalah sarana untuk menjadi penghantar bagi pemikiran-pemikiran Islam sampai kepada masyarakat. Dengan kata lain, keberadaan media memiliki peran strategis untuk melayani ideologi Islam (khidmat al-mabda’ al-islâmi) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya’rawi, 1992: 140).

Di dalam negeri, media berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Di luar negeri, media berfungsi untuk menyebarkan Islam, baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia.

Islam mengamanatkan kepada media untuk menggambarkan Islam ke tengah masyarakat kesesatan, kesalahan, dan larangan mengambil ideologi dan pemikiran di luar Islam. Juga mengungkap cara-cara busuk yang digunakan untuk menjerumuskan manusia pada kehinaan dan kehilangan fitrah kemanusiaan.

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Lepas Bandung bjb Tandamata Berkompetisi di Proliga 2024

Kiprah perempuan di media pun jelas memiliki peran strategis untuk ikut menyebarluaskan dakwah Islam (sebagai Ideologi) baik untuk skala lokal, nasional, maupun internasional. Kiprah perempuan dalam media pada saat sistem kapitalisme mencengkeram kehormatan perempuan haruslah tetap berpegang pada tuntunan syariah dan menjauhkan diri dari kubangan paham sekularisme dan liberalisme.

Artinya, perempuan yang aktif di media mampu memiliki karakteristik percaya diri untuk tidak “menjajakan” dirinya secara fisik termasuk “berselfie ria”, tidak menjadi objek eksploitasi dari berbagai produk iklan maupun hiburan, tidak menyibukkan diri dalam “dapur pribadi” yang harusnya ditutup, tidak menghabiskan waktu untuk bergosip ria, namun lebih menonjolkan kemampuan berpikir atau intelektualnya dalam menyampaikan ide dan pemikiran Islam untuk membangun kesadaran perempuan dan umat tentang Islam kaffah.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh perempuan muslimah saat berkiprah di media:
1. Menyibukkan diri untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran Islam, menyebarkan Islam sebagai Ideologi kehidupan dan membangun kesadaran politik umat secara benar menurut pandangan Islam.

2. Islam melarang keras keberadaan seluruh faktor yang dapat membangkitkan aspek ‘jinsiyah’ (hasrat seksual), baik berupa pemikiran (lisan maupun tulisan) maupun fakta-fakta (berupa foto, desain, meme, dan video).

3. Tidak menonjolkan aspek fisik (baik dalam bentuk desain, foto maupun video).

Perlu untuk dipahami bahwa karakteristik tampil secara fisik di media artinya telah di-publish secara terbuka, dan memungkinkan untuk diakses oleh siapa saja. Baik yang berniat baik atau pun buruk. Apalagi media sosial sangat rentan disalahgunakan dan meninggalkan “jejak digital” yang dapat membawa kemudharatan di kemudian hari.

Kalaupun tampil secara fisik tetap memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Menjaga kehormatan dirinya, tidak menjadi bahan pelecehan maupun penghinaan atas kehormatannya.

BACA YUK:  Sultan Kacirebonan dan Presiden IKBC Hadiri Peringatan Hari Nasional Kuwait ke-63

2. Tidak menampakkan aurat, Allah SWT berfirman: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya”. (TQS an-Nûr [24]: 31) Rasulullah SAW menjelaskan apa yang disebutkan dengan yang biasa tampak dalam sabda beliau: “Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan.” (HR. Abû Dawud).

3. Tidak melakukan ‘tabarruj’, menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki asing (bukan mahram).

4. Tidak menonjolkan aspek-aspek kewanitaannya yang menjadi pemicu bangkitnya aspek ‘jinsiyah’ (hasrat seksual), misal melakukan ‘selfie’ atau berfoto yang tidak ada keperluannya.

5. Tidak membuka aib pribadi, mengumbar kemesraan atau kehidupan suami-istri, maupun aktivitas privat lainnya.

6. Tidak melalaikan kewajiban baik sebagai ibu, istri, pengemban dakwah maupun anggota masyarakat, sehingga memerlukan kemampuan majerial diri dan menetapkan skala prioritas amal.

7. Tidak melakukan aktivitas/pembicaraan/interaksi privat dengan laki-laki yang bukan mahram tanpa ada kebutuhan syar’i.

8. Aktivitas jual beli melalui online, perlu memperhatikan tuntunan syara, yaitu tidak terkait dengan riba, melakukannya dengan akad yang benar, tidak mengandung penipuan, dan bukan melakukan transaksi terhadap barang yang diharamkan.

Maka dari itu, saatnya lah perempuan muslimah mampu menjadi “trend setter” saat berkiprah di media dalam rangka mendakwahkan Islam, sekaligus mewujudkan gambaran perempuan sukses, yaitu menjadi insan yang banyak memberi manfaat sesuai tuntunan syariat; sebagai istri partner suami, dan sebagai ibu dan pendidik generasi.

Wallahu a’lam bishshawab.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *