PSBB Kota Cirebon Diperpanjang, Namun Ada Relaksasi Kearifan Lokal
Cirebon,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon akan diperpanjang mulai tanggal 20 Mei 2020 sampai 14 hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon usai rapat koordinasi dengan Tim Gugus tugas percepatan Covid-19 Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020) sore.
Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Cirebon telah mengambil kesimpulan bahwa PSBB akan diperpanjang.
“PSBB di Kota Cirebon akan diperpanjang mulai tanggal 20 Mei sampai 14 hari ke depan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020).
Dalam PSBB tahap kedua, lanjut Azis, akan ditambah penguatan di tingkat RT dan RW. Artinya, pengendalian keluar masuknya masyarakat di RT RW ini akan diperketat.
“Penyekatan di tingkat RT RW ini akan dilaksanakan selama PSBB tahap kedua,” terangnya.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Daerah Kota Cirebon juga tetap melaksanakan sosialisasi untuk terbiasa hidup bersih dan sehat tetap digalakan dan tetap melaksanakan social distancing.
“Protokol kesehatan seperti hidup sehat, bersih tetap di galakan, masyarakat selalu memakai masker saat keluar rumah, sesering mungkin mencuci tangan, hingga jaga jarak,” katanya.
“Protokol kesehatan ini akan terus digalakan sampai selamanya. Karena memang, hidup sehat jauh lebih baik sebelum vaksin untuk Corona di temukan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan cegah migrasi orang masuk ke Kota Cirebon di setiap check point perbatasan. Walaupun Kota Cirebon masuk zona kuning, namun daerah sekitarnya ada yang posisinya zona merah.
Baca Yuk : PSBB Diperpanjang Atau Tidak, ini Penjelasan Wali Kota Cirebon
“Maka, cegah migrasi orang masuk Kota Cirebon menjadi prioritas juga di perbatasan,” bebernya.
Yang menarik dalam PSBB Kota Cirebon tahap kedua, kata Azis, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan melaksanakan kearifan lokal, bagaimana memberikan sebuah relaksasi di pusat perbelanjaan dan juga pasar-pasar dengan syarat mereka disiplin melaksanakan social distancing.
“Kalau mereka tidak bisa mengendalikan pengunjungnya dengan persyaratan social distancing, maka kami akan memberikan sanksi tegas dengan menutup langsung hari itu juga,” tegasnya.
Baca Yuk : PSBB Hari Kedua, Wali Kota Cirebon Sidak Pusat Perbelanjaan
“Mereka (pengelola pusat perbelanjaan) juga akan membuat surat pernyataan,” imbuhnya.
Rencananya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan memanggil seluruh pengelola pusat perbelanjaan dan juga pasar-pasar untuk menyepakati social distancing bila toko buka. (AC212)