PSBB Kota Cirebon Diperpanjang 14 Hari, ini Pertimbangannya
Cirebon,- Mulai tanggal 20 Mei 2020 sampai 14 hari ke depan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon usai rapat koordinasi dengan Tim Gugus tugas percepatan Covid-19 Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020) sore.
Dalam PSBB tahap kedua ini, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memperkenankan untuk membuka tempat usaha non sembako, namun mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 dengan perjanjian yang wajib disepakati.
Pertimbangan perpanjangan PSBB Kota Cirebon menurut Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis tingkat kepatuhan untuk menjaga atau melaksanakan social distancing yang masih sangat kendor.
“Sehingga, melihat kondisi seperti tersebut maka kami berkoordinasi dan bersepakat bersama gugus tugas percepatan Covid-19 Kota Cirebon untuk memperpanjang PSBB,” ujar Azis usai menggelar rapat di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020).
Lanjut Azis, perpanjangan PSBB Kota Cirebon akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena masa berlaku PSBB tahap kedua sampai tanggal 19 Mei 2020.
“Jadi masa berlaku PSBB tahap kedua, dimulai dari tanggal 20 Mei sampai 14 hari ke depan atau sampai tanggal 2 Juni 2020,” ungkapnya.
Menurut Azis, perpanjangan PSBB di Kota Cirebon tidak harus ada ijin dari Pemerintah Provinsi dan sifatnya hanya pemberitahuan saja kepada Pemprov.
“Terkait perpanjangan PSBB, Pemerintah Provinsi sudah menyerahkan langka keputusan yang akan diambil oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” katanya.
Formula untuk penerapan PSBB di pusat perbelanjaan, kata Azis, pengelola pusat perbelanjaan harus terlibat langsung untuk mengatur pengunjung.
“Kemudian kami memiliki gugus penindakan, seperti Pol PP dan di bantu oleh TNI-Polri yang akan melakukan patroli ke toko-toko dan pusat perbelanjaan,” tandasnya. (AC212)