PSBB Hari Kedua, Wali Kota Cirebon Sidak Pusat Perbelanjaan

Cirebon,- Wali Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cirebon, Kamis (7/5/2020) siang.

Sidak yang dilakukan pada hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon meminta kepada toko-toko untuk menutup sementara selama PSBB.

PSBB skala Provinsi Jawa Barat ini sudah berlangsung sejak kemarin, 6 Mei 2020 sampai 14 hari ke depan atau sampai tanggal 19 Mei 2020.

“Hari ini saya melakukan sidak ke seluruh pusat perbelanjaan di Kota Cirebon maupun ke toko-toko yang masih buka,” ujar Azis saat ditemui About Cirebon saat sidak di CSB Mall, Kamis (7/5/2020).

Menurut Azis, tujuan dari sidak ini untuk menyampaikan kepada pemilik toko atau tenant yang ada di pusat perbelanjaan bahwa pertanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 dilakukan PSBB di Kota Cirebon.

Sidak Wali Kota Cirebon di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, Kamis (7/5/2020)

“Jadi semuanya wajib menutup sementara usahanya, selain dari pengecualian seperti super market, toko kebutuhan pokok, farmasi, dan yang ada di panduan PSBB,” ungkapnya.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

“Alhamdulillah, semua bersedia untuk menutup sementara tempat usahanya sampai dengan masa PSBB selesai, yaitu tanggal 19 Mei 2020,” tambah Azis.

Tenang atau toko yang ditutup sementara, kata Azis, yaitu usaha jenis fashion, dan jenis usaha lainnya yang tidak menyangkut sembako.

“Restoran masih boleh buka silakan, tapi menggunakan sistem take away. Tidak lagi menyiapkan meja dan kursi,” jelas Azis.

Untuk sanksi, tambah Azis, setelah dari kemarin di terapkan PSBB dan hari ini menginfokan, besok akan kembali mengontrol tempat-tempat yang memang harus di tutup.

BACA YUK:  Olahraga Basket Kian Digemarin Generasi Muda, Under Armour Gelar ‘Curry Day’ Perdana di Indonesia

“Kalau besok masih ada yang tetap membuka, saya tentunya akan paksa untuk menutup. Kalau dipaksa tetap tidak mau, baru kami menerapkan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang Karantina Kesehatan dari Kemenkes yang ancamanya 1 tahun dan denda Rp. 100 juta,” tegasnya.

Selain itu, tambah Azis, untuk pedagang kaki lima (PKL) boleh tetap buka, tapi tidak boleh menyiapkan meja dan kursi.

“Pecel lele, nasi goreng, sate ayam boleh jualan, tapi tidak boleh menyiapkan kursi dan meja. Pesan saja boleh, tapi dibawa pulang,” tandasnya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 25 Maret 2024, Film Horor Terbaru Kurban Budak Iblis

Selain itu, pihak pusat perbelanjaan CSB Mall mendukung kebijakan dari pemerintah terkait penutupan sementara.

“Kami mendukung kebijakan dari pemerintah untuk menutup semua, kecuali yang disebutkan oleh Pak Wali Kota,” ujar Adwin, selaku Mall Manager CSB Mall.

Sidak Wali Kota Cirebon di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, Kamis (7/5/2020)

Menurut Adwin, mulai hari ini pihaknya akan menginformasikan kepada seluruh tenant.

“Besok yang akan ditutup terutama yang berkaitan dengan fashion, peralatan rumah tangga. Dan hari ini yang beroperasi masih sekitar 68 persen dari kurang lebih 200 Tenant,” kata Adwin.

“Jadi supermarket, farmasi dan yang menjual makanan dan minuman masih bisa diijinkan buka, tapi sistemnya tidak boleh makan di tempat namun take away,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *