Polres Cirebon Kota Tetapkan 2 Tersangka Penipuan Penerimaan Bintara Polri dengan Korban Tukang Bubur

Cirebon,- Dugaan penipuan dengan modus seleksi calon penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022 dengan korban tukang bubur di Cirebon masih terus berproses. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 22 Agustus 2021 di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.

Dalam kasus ini, Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka yaitu N (58 tahun) oknum pensiunan ASN sebagai pelaku utama dan oknum anggota polri Polresta Cirebon yang turut serta atau membantu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 di Jalan Raya Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu N (58) pensiunan ASN dan barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi dan bukti transfer bank.

“Dari kasus ini kerugian korban mencapai Rp310 juta,” ujar Ariek saat press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

Dalam kesempatan itu, Ariek menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada tahun 2021 saat korban mendatangi tersangka SW, bahwa anak korban ingin menjadi anggota Polri. Kemudian, permintaan itu direspon oleh tersangka SW yang menjanjikan mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya masuk menjadi anggota Polri.

“Kemudian tersangka SW mengatakan kembali, kalau memang anaknya berminat maka ada biaya administrasi sebesar Rp350 juta. Karena merasa kenal sebelumnya, maka bisa dikurangi sebesar Rp325 juta. Itu perkataan dari SW,” jelas Ariek.

“Dan korban tertarik dan kemudian dikenakan kepada tersangka N untuk menjanjikan lulus menjadi anggota Polri pada tahun 2021. Tersangka N meminta uang kepada korban sejumlah total Rp. 300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai,” sambungnya.

BACA YUK:  Kapolresta Cirebon : Laporkan Tindak Kejahatan Melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon

Akan tetapi, tambah Ariek, anak korban tidak lulus dan gugur saat seleksi Polri di pengumuman tes kesehatan. Adapun Rp10 juta, korban menyerahkan langsung kepada tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Perihal penanganan perkara, dimulai pada tahun 2021 saat tersangka SW masih menjabat Kapolsek Mundu. Kemudian pada tahun 2022 tepatnya bulan September, karena penangannya terlambat, maka kasus dilimpahkan pada Polres Cirebon Kota.

“Saat itu Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil tersangka N sebanyak 3 kali, namun tidak ada respon. Kemudian pemanggilan yang ke-4, petugas berhasil menemui tersangka N dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Setelah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, kata Ariek, pada tanggal 28 Februari 2023, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota telah memanggil tersangka N sebanyak 2 kali dan tetap mangkir.

BACA YUK:  Penjabat Gubernur Jabar Cek Lokasi Terdampak Gempa di Garut

“Tersangka N ini tidak kooperatif dan tidak tahu keberadaanya. Dan penyidik menerbitkan surat perintah membawa pada tanggal 1 Juni 2023 dan berhasil diamankan tersangka N pada tanggal 17 Juni 2023 di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan,” bebernya.

“Kemudian pada tanggal 18 Juni 2023, kita melakukan gelar perkara terhadap tersangka N dan ditemukan bukti-bukti keterlibatan mengarah pada tersangka SW. Kemudian meningkatkan status terhadap tersangka SW,” sambungnya.

Penerapan pasal terhadap tersangka SW, menurut Ariek, yaitu pasal 55 dan pasal 56 junto pasal 372 dan 378 dengan ancaman pokok sepertiga daripada pidana pokok. Proses tersebut akan terus didalami lebih lanjut. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *