OJK Perintahkan Perbankan Blokir Lebih Dari 4.000 Rekening Judi Online

Jakarta,- Dalam tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga Integritas sistem keuangan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Hal tersebut sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan, berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

BACA YUK:  Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil X Bandung Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian 2024 di Cirebon

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian.

Berdasarkan UU P2SK tersebut, kata Dian, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

BACA YUK:  8 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon Selama Bulan Februari 2024

“Industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Seperti melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” ungkapnya.

Pemblokiran rekening bank, kata Dian, merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

“Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *