Kapolresta Cirebon : Laporkan Tindak Kejahatan Melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon

Cirebon,- Jajaran Polersta Cirebon menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dengan sasaran yang berbeda-beda pada Minggu (10/3/202) hingga Senin (11/3/2024) dini hari.

Selain itu, patroli tersebut melibatkan juga Blue Light Patroli Satlantas hingga patroli Raimas Macan Kumbang 852.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, patroli KRYD bertujuan untuk memastikan segala aktivitas maupun situasi di wilayah hukum Polresta Cirebon aman dan kondusif. Sehingga, masyarakat merasa aman serta nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya.

“Patroli KRYD ini dilaksanakan sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon. Patroli KRYD ini berhasil mengamankan lima botol minuman keras jenis Ciu,” ujar Sumarni.

Sementara itu, untik Blue Light Patrol Satlantas Polresta Cirebon, kata Sumarni, dilaksanakan di Jalan Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Majalengka, pada Senin (11/3/2024) dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB.

BACA YUK:  Pasca Banjir, Polresta Cirebon Terjunkan Personil Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Blue Light Patrol sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satlantas Polresta Cirebon di malam hari untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas.

“Blue Light Patrol ini dilaksanakan menggunakan kendaraan yang dilengkapi dengan lampu warna biru yang dinyalakan saat patroli berlangsung. Patroli tersebut melibatkan para personel Satlantas Polresta Cirebon,” bebernya.

Menurutnya, tujuan dari Blue Light Patrol adalah untuk melakukan pengawasan terhadap area-area yang berpotensi terjadi pelanggaran lalu-lintas maupun tindak kejahatan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif dapat tercipta di wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.

Saat Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon, menurut Sumarni, petugas berhasil menggagalkan aksi tawuran di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (11/3/2024) dinihari kira-kira pukul 04.10 WIB. Pihaknya mengamankan delapan pelaku yang diduga hendak tawuran.

BACA YUK:  Penganugerahan Wajib Pajak Teladan 2024, Kapolresta Cirebon Raih Penghargaan

Para pelaku yang diduga hendak tawuran tersebut masing-masing berinisial FR (13), DR (13), MH (17), RS (19), MF (16), ME (18), DM (18), dan FM (15) yang langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam satu bilah pedang, dan empat bilah celurit, termasuk delapan unit handphone serta empat unit sepeda motor. Sehingga para pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” bebernya.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Akan Dirikan Tugu Udang dari Knalpot Brong

Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *