Tersangka Oknum Polisi Dugaan Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Cirebon Jalani Patsus di Polda Jabar
Cirebon,- Polres Cirebon Kota telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi calon penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022 dengan korban tukang bubur di Cirebon. Kedua tersangka yang diamankan yakni N (58) oknum pensiunan ASN dan anggota Polri Polresta Cirebon AKP SW.
Kedua tersangka yakni N kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan tersangka AKP SW tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar. Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang hadir dalam pres rilis di Mapolres Cirebon Kota mengatakan tersangka SW merupakan perantara terhadap tersangka N. Namun, karena ada unsur pidana, tersangka SW dilakukan penindakan pidananya.
“Karena SW merupakan polisi aktif, dilakukan juga kode etik, sehingga saat ini SW ditempatkan pada tempat khusus di Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait kejadian ini, SW sudah ditarik atau di mutasi di Polda Jabar sebagai Pama dalam rangka pemeriksaan,” ujar Ibrahim.
Kapolda Jawa Barat, kata Ibrahim, sangat konsen dengan kondisi ini, karena berkaitan dengan rekrutmen, karena dianggap yang bersangkutan cukup mencoreng proses penerimaan rekrutmen polisi. Walaupun, tambah Ibrahim, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2021.
“Karena ini cukup menyita perhatian, penerimaan tersebut sebenarnya tidak bisa ditembus oleh pola-pola, cara subjektif atau pengaruh dari orang. Karena mekanisme sistem dari rekrutmen ini sedemikian ketatnya, sehingga tidak akan mungkin bisa dipengaruhi orang lain,” jelasnya.
“Jadi bisa disimpulkan, bila ada orang yang menjanjikan untuk bisa meluluskan masuk ke dalam tes, itu bisa dipastikan bahwa itu merupakan kebohongan dan itu merupakan upaya penipuan,” sambungnya.
Untuk tersangka AKP SW, menurut Ibrahim, diterapkan dengan pasal pidana, karena terdapat rangkai dengan tersangka N sebagai perantara. Dimana AKP SW disangkakan pasal 372 dan 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Karena yang bersangkutan adalah polisi aktif, diberlakukan kode etik. Prosesnya ini sementara berjalan, nanti akan kita info lagi terkait dengan prosesnya. Tetapi yang bersangkutan tetap diterapkan kode etik,” pungkasnya. (HSY)