Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus operandi pecah kaca mobil. Kedua pelaku tersebut diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ingin ditangkap.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota pada hari Sabtu (19/3/2022) di kediamannya masing-masing di Kota Bandung. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah beraksi sebanyak 5 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan pada hari Selasa 15 Maret 2022, kami mendapatkan laporan pada malam itu ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dengan modus operandi pecah kaca. Setelah itu, lanjut Fahri, langsung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sebanyak dua orang.

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

“Pada hari Sabtu (19/3/2022) kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, diketahui bahwa pelaku berasal dark Kota Bandung,” ujar Fahri saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (21/3/2022).

Kedua pelaku ini, kata Fahri, berinisial AD dan SP sengaja datang ke Kota Cirebon untuk melakukan aksinya. Pelaku ini memiliki tugas masing-masing, dimana AD bertugas membonceng SP dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan SP ini yang melakukan eksekusi.

“Jadi modus operandinya, mereka mengintai kendaraan yang parkir, setelah itu melihat barang-barang yang ada di mobil dengan menggunakan senter. Pelaku melemparkan busi yang sudah di buang besinya ke kaca dan kaca mobil di dorong lalu mengambil barang-barangnya,” jelas Fahri.

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

Pada kejadian yang terjadi hari Selasa (15/3/2022), menurut Fahri, ada barang-barang yang diambil oleh pelaku, seperti handphone, BPKB, kartu ATM, cincin, dan juga dompet. Hasil interogasi pelaku, tambah Fahri, pelaku sudah melakukan beberapa kali aksinya di Kota maupun Kabupaten Cirebon.

“Hasil pengakuan tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Tapi, kita akan terus lakukan interograsi, karena dugaan kami sudah melakukan lebih dari 5 kali,” katanya.

Kepada tersangka, akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara.

BACA YUK:  Pemdes dan Karang Taruna Desa Cirebon Girang Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani menjelaskan setelah menerima laporan polisi, tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP terhadap korban pencurian modus pecah kaca mobil.

“Setelah mendapatkan informasi dari korban, saksi-saksi dan dari CCTV, kita baru bisa mencari pelaku. Dari sana, akhirnya hari Sabtu dini hari 01.30 WIB, pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Bandung,” ujarnya.

“Pelaku ini sudah sering melakukan aksinya di Kota Cirebon dan kabupaten Cirebon. Bahkan sejak bulan Maret tahun 2021 sudah melakukan aksinya ,” pungkas Perida. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *