Anggaran Capai Rp 34,3 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk THR PNS 2022
Jakarta,- Anggaran yang mencapai Rp 34,3 triliun telah disiapkan pemerintah untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun ini.
Sementara untuk pencairan THR tersebut akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idulfitri.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR bagi PNS pusat, TNI, dan Polri akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk ASN pusat, alokasi anggarannya adalah Rp10,3 triliun, yaitu untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Ini sudah ada di anggaran kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 16 April 2022.
Diketahui untuk sumber pembayaran THR PNS daerah akan berasal dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlahnya sendiri mencapai Rp15 triliun.
“Ini untuk PNS daerah maupun PPPK dan sumber ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku,” jelas Sri Mulyani.
Sedangkan sisanya akan berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun untuk pembayaran THR pensiunan.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri,” ungkap Sri Mulyani.
Sementata bendahara negara mengatakan kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin, 18 April 2022. Nantinya KPPN akan mencairkan sesuai mekanisme berlaku.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfiri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” pungkas Sri Mulyani. (ABOUTSEMARANG)