Pelipatan Surat Suara, KPU Kota Cirebon Libatkan PPK, PPS, dan Masyarakat

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pilkada Serentak di Kota Cirebon, Senin (21/5/2018).

Pelipatan surat suara berlangsung di Aula KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon dengan melibatkan kurang lebih 120 orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta masyarakat sekitar KPU Kota Cirebon.

“Kami juga memperhitungkan kepercayaan dan tanggung jawab mereka, sehingga kami mengambil dari PPK dan PPS, serta masyarakat sekeliling yang dikenal,” ujar Sanusi, Anggota Komisioner kepada About Cirebon, Senin (21/5/2018).

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Menurutnya, di Kota Cirebon ada dua pemilihan, yaitu Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota Cirebon, maka surat suara ada dua jenis.

Pelipatan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Cirebon, kata dia, sudah datang pekan lalu, sehingga sudah dilakukan penyortiran dan pelipatan pada Jumat dan Sabtu.

“Surat suara Pilwalkot yang sudah dilakukan sortir dan lipat sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu sebenyak 230.446,” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk surat suara jumlah DPT ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Tetapi, 2,5 persen ini berdasarkan DPT di TPS, total surat suara berjumlah 236.485.

BACA YUK:  Surat Suara Untuk PSU di 5 TPS Kota Cirebon Sudah Tiba di Gudang Logistik

“Ditambah juga dengan surat suara untuk pemilihan ulang sebanyak 2000. Jadi, di Kota Cirebon jumlah keseluruhan ada 238.485 surat suara,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk surat suara Pemilihan Gubernur jumlahnya sama dengan Pilwalkot Cirebon. Akan tetapi, surat suara untuk pemilihan ulang Pilgub yang berjumlah 2000 dibawa ke KPU Provinsi.

“Jadi, kalau ada pemilihan ulang kami mengambil dari provinsi,” tambahnya.

Sanusi menargetkan, pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilihan Gubernur di KPU Kota Cirebon selama 3 hari, terhitung hari ini Senin (21/5) sampai Rabu (23/5/2018). Berbeda dengan pelipatan surat suara Pilwalkot hanya diselesaikan selama dua hari.

BACA YUK:  Ini Jenis Surat Suara yang Akan Dilakukan PSU di 5 TPS Kota Cirebon

“Karena, surat suara Pilwalkot hanya dilipat sekali, kalau Pilgub bisa melipatnya sampai tiga kali. Sehingga, memakan waktu lama,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *