Ini Jenis Surat Suara yang Akan Dilakukan PSU di 5 TPS Kota Cirebon

Cirebon,- 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang. TPS yang direkomendasikan PSU terdapat di 2 Kecamatan, yakni 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.

2 TPS di Kecamatan Kesambi adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya. Sedangkan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan yaitu TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan pelaksanaan PSU di 5 TPS tersebut berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Kejaksan dan Panwascam Kesambi, serta Bawaslu Kota Cirebon. Pelaksanaan PSU, lanjut Mardeko, dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024.

BACA YUK:  Tertinggi Kedua di Jawa, Ekonomi Jawa Barat 2023 Tumbuh 5 Persen

Selain itu, kata Mardeko, pelaksanaan PSU di 5 TPS itu dilihat dari kondisi yang terjadi di setiap masing-masing TPS. Pasalnya, tidak semua TPS yang melakukan PSU pada semua jenis surat suara.

“Seperti yang terjadi di TPS 02 Kelurahan Kesambi, akan melakukan PSU hanya jenis surat suara Presiden. Sedangkan untuk TPS 27 Kelurahan Karyamulya semua jenis surat suara,” ujar Mardeko saat ditemui About Cirebon di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Kemudian untuk 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, yakni TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Kelurahan Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden, hanya 4 jenis surat suara.

BACA YUK:  DPC Demokrat Kota Cirebon Buka Pendaftaran Cawalkot dan Cawawalkot

“Untuk 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, PSU yang dilakukan untuk 4 jenis surat suara, tanpa jenis surat suara presiden,” katanya.

Untuk pelaksanaan PSU, kata Mardeko, akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Februari 2024. Pihaknya berharap, tingkat partisipasi pada PSU mendatang dapat meningkat.

“Kami harapkan tingkat partisipasi masyarakat meningkat. Karena yang kami hadirkan untuk PSU adalah seluruh daftar nama yang masuk dalam DPT dan DPTb,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *