Hingga Agustus 2018, 26 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Cirebon

Cirebon,- Kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak menjadi suatu hal yang sangat signifikan jumlah kasusnya.

Puluhan aktivis perempuan dan komunitas masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan di Kota Cirebon, menggelar Deklarasi bersama Gerakan Anti Kekerasan.

Kegiatan deklarasi tersebut berlangsung di Depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirbeon, Rabu (3/10/2018) sore.

Sri Maryati, selaku Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan Kota Cirebon mengatakan kegiatan deklarasi anti kekerasan tersebut merupakan aksi yang spontanitas dan memang sudah lama digagas.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Hadirkan Paket Halal Bihalal Hanya Rp 199.000

“Karena kami tahu, kekerasan di Kota Cirebon terhadap anak dan perempuan sangat tinggi jumlahnya,” ujar Sri usai deklrasi anti kekerasan di depan Balai Kota Cirebon.

Menurut Sri, sejak awal Januari sampai bulan Agustus 2018, terdapat 26 kasus kekerasan, yang 20 diantaranya adalah kasus kekerasan sexsual.

“Tentunya ini sangat memprihatinkan bagi pergerakan perempuan di Kota Cirebon. Sehingga, hari ini merupakan gerakan partisipasi dan juga gerakan kongkrit dan nyata,” ungkapnya.

Sri menjelaskan, 26 kasus kekerasan yang terjadi di Kota Cirebon berdasarkan data dari Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Cirebon.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Ternyata, kata Sri, kekerasan kepada anak dialami oleh anak-anak dengan katagori usia dari 0 sampai 18 tahun.

“Jadi, dari 26 kasus tersebut merupakan kasus terhadap anak-anak di Kota Cirebon,” terangnya.

Sri membeberkan, dari 26 kasus yang dialami anak-anak di Kota Cirebon diantaranya kekerasan fisik 1 kasus, seksual 20 kasus, dan bullying 5 kasus.

“Untuk jenis kelaminnya, laki-laki 9 orang dan perempuan 17 orang,” 

Lanjut dia, deklarasi tersebut bukanlah sekedar deklarasi, karena gerakan deklarasi ini akan ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang mempunyai kompetensi, baik dalam penyusun kebijakan di daerah maupun aparat yang bersentuhan langsung dengan penanganan kasus-kasus kekerasan di Kota Cirebon. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *