DPRD Kota Cirebon Terima Aduan dari Warga GSP Terkait Pembangunan Gedung Siber, ini Hasilnya

Cirebon,- Warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) Kota Cirebon melakukan audiensi dengan pimpinan, ketua dan anggota Komisi I dan II DPRD Kota Cirebon terkait proyek pembangunan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Audiensi itu berlangsung di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (5/10/2023).

Dalam audiensi tersebut, warga GSP meminta kepada DPRD Kota Cirebon untuk mencari solusi dan bertindak tegas terkait jam operasional pekerjaan pembangunan gedung siber tersebut. Karena, warga mengeluh terkait pengerjaan gedung itu berlangsung hingga larut malam dan mengganggu jam istirahat warga.

Sebelumnya, warga telah bersepakat dengan pihak kontraktor terkait jam operasional pekerjaan yang berlangsung dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Namun, kesepakatan itu tidak diindahkan oleh pihak kontraktor dan tetap bekerja hingga malam hari.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan sesuai dengan hasil rapat hari ini, kita sepakat besok akan melakukan rapat tindak lanjut dari hasil audiensi hari ini dengan melibatkan banyak pihak, seperti Pemerintah Kota Cirebon, unsur Muspida, masyarakat, IAIN Syekh Nurjati, Kementerian Agama, termasuk kontraktor.

“Yang jelas audiensi ini adalah dimaksudkan dalam rangka kepentingan masyarakat, menyampaikan aspirasi yang selama ini disampaikan namun belum terealisasi. Padahal, terkait dengan pembangunan di sana sudah ada komitmen, terutama dengan jam operasional kerja yang dilaksanakan dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Dani usai Audiensi kepada About Cirebon.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Sebut RPJPD 2025-2045 Menentukan Arah Pembangunan Kota Cirebon

“Namun nyatanya, kegiatan proyek ini dilaksanakan sampai larut malam. Dan tentu ini, sangat menggangu istirahat bagi warga yang ada di sekitar RW 12, RW 16 dan RW 17,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, Dani ingin mendorong Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk bertindak tegas, termasuk APH (Aparat Penegah Hukum). Karena, menurut Dani, hal ini sudah menyangkut ketertiban umum.

“Jadi, ini sudah menyangkut hak hidup dan hak hidup sehat masyarakat di sana. Kalau masyarakat tidak bisa tidur kan jelas akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Kenapa kami mendesak, supaya mereka konsisten terhadap komitmen yang pernah disepakati,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah menjelaskan berdasarkan runutan permasalahan yang muncul ini sudah berjalan selama lima bulan dan sudah beberapa kali pertemuan. Kesepahamannya, lanjut pria yang akrab disapa Andru ini, sudah jelas boleh dilaksanakan dari pagi sampai jam 5 sore.

BACA YUK:  Ciptakan Pemilu Damai, Caleg Dapil 4 Kota Cirebon Anton Octavianto Gelar Gebyar Politik Bahagia

“Kalau melihat dari aturan, Perda Tibum nomor 13 tahun 2019, DPRD wajib mendalami dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat tersebut. Rencananya besok kita akan mengundang pihak rektorat, pelaksana, perwakilan warga, Forkopimda dan yang pasti dari pihak Pemerintah Kota Cirebon,” ujar Andru.

Dalam rapat dengan Komisi I dan II yang dipanelkan dengan pimpinan DPRD dengan warga, menurut Andru, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Kota Cirebon. Maka besok, tambahnya, akan dilakukan pertemuan lanjutan.

“Kami DPRD sudah menyiapkan rekomendasi berupa penutupan atau pemberhentian kegiatan, kalau sudah dilakukan dan tidak diikuti apa yang menjadi kesepahaman bersama. Jadi yang harus diingat oleh pihak pengelola atau pelaksana, bahwa kita tidak menghentikan proses pekerjaan kalau misalkan mereka mengikuti dari pagi sampai jam 5 sore,” tegasnya.

“Tapi kalau misalkan mereka masih mengabaikan, ya terpaksa karena ini sudah memasuki kualifikasi pelanggaran di Perda Tibum No. 13, ya kita stop atau tidak bisa bekerja sama sekali,” sambungnya.

Sesuai hasil rapat hari ini, kata Andru, sudah bersifat mengikat dan akan disampaikan dalam rapat lanjutan besok. Karena, tambah Andru, DPRD Kota Cirebon sudah melakukan rancangan rekomendasi dan besok akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

BACA YUK:  Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Konon Dibangun Hanya Satu Hari Satu Malam

“Rekomendasi ini bukan untuk menghentikan kegiatan dari pagi sampai jam 5 sore. Tetapi kita akan menginstruksikan kepada Satpol PP, apabila terjadi pelanggaran lagi dan ini sudah sering dilanggar selama 5 bulan, kita akan tutup sekalian. DPRD juga akan membuat surat yang akan ditunjukkan kepada Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI,” pungkasnya.

Perwakilan warga GSP, Angga Gumilar mengatakan pertemuan dengan DPRD Kota Cirebon merupakan langkah yang konkrit. Pihaknya berharap dengan pertemuan warga GSP dengan DPRD dapat memberikan hasil sesuai tuntutan warga.

“Tuntutan kami kan tidak banyak yah, kami hanya ingin dihargai dan mudah-mudahan suara kami, aspirasi kami melalui DPRD ini dapat tersampaikan sampai hasil yang kami harapkan dapat terealisasi,” ujarnya.

“Harapan kami hanya, tolong waktu kerja sampai jam 5 sore selesai. Tolong hargai waktu istirahat warga, itu saja. Mudah-mudahan pertemuan hari ini hasilnya baik, apa yang kami sampaikan diterima dan dapat dipenuhi demi kepentingan bersama,” tegas Angga. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *